sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hilangkan barang bukti, KPK diminta usut dua mantan penyidiknya

LBH Pers dan ICW minta pimpinan KPK usut tuntas dugaan penyelewengan dua penyidik dalam kasus korupsi daging sapi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Okt 2018 19:25 WIB
Hilangkan barang bukti, KPK diminta usut dua mantan penyidiknya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penyelewengan bekas dua penyidik KPK dalam kasus korupsi anggaran pengadaan daging sapi. Menurutnya, KPK masih memiliki wewenang terhadap penuntasan kasus tersebut karena menyangkut kinerja KPK.

Staf investigasi ICW, Lais Abid, mengatakan KPK masih memiliki kewajiban itu meski dua penyidiknya dari unsur kepolisian telah dikembalikan ke Polri. Hal ini perlu dilakukan sebagai momentum KPK untuk bersih-bersih dengan dibukanya lagi kasus ini.

“Kita sebagai masyarakat sipil sudah menduga hal seperti ini mungkin saja terjadi pada KPK. Akan tetapi memang sangat sulit mendorong pengusutan penyelewengan penyidik KPK. Dengan dibukanya pembahasan melalui Indonesia Leaks, kami rasa ini akan sangat membantu,” tuturnya di kantor LBH Pers, Senin (8/10).

Menurutnya, kasus seperti ini bukan hanya sekali saja terjadi. Berdasarkan pengamatan ICW, sekitar tahun 2007 pernah ada kasus serupa saat penanganan kasus PT Sandang di mana penyidik KPK diproses karena terbukti menerima suap.

Ditambahkan Lais, ada dua kasus yang harus dituntaskan dalam hal ini, yaitu penuntasan kasus korupsi daging sapi yang belum selesai dan juga penindakan pelanggaran proses penyidikan yang diduga dilakukan oleh dua penyidik bernama Ronald dan Harun.

“Yang pertama ada pelanggaran etik yang mungkin masuk pidana karena penghilangan barang bukti oleh penyidik dan yang kedua adalah tindak pidana korupsi adanya laporan dana dari seseorang memberikan uang kepada pejabat publik,” ucapnya.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Direktur Eksekutif LBH Pers, Nahwawi Bahrudin, yang menerangkan meski kasus ini bukanlah suatu yang baru karena sudah sejak 2017 lalu, namun pengusutannya belum juga tuntas. Karenannya, kasus ini perlu dituntaskan karena nilai beritanya yang juga masih sangat penting.

Nahwawi mengatakan pemberitaan berbagai media mengenai hal ini dapat membantu terbongkarnya fakta-fakta yang selama ini memang belum terungkap. Apalagi dugaan adanya penyobekan beberapa lembar dari buku merah sudah dibeberkan melalui investigasi sejumlah media yang tergabung dalam Indonesia Leaks.

Sponsored

“Sudah ada bukti otentik yang bisa dijadikan modal untuk membongkar fakta itu,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid