sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hina Banser NU, Pengacara: Ahmad Dhani tak akan lari

Ahmad Dhani akan mendatangi Mapolda Jatim untuk menyerahkan sejumlah barang bukti.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Senin, 12 Nov 2018 15:57 WIB
Hina Banser NU, Pengacara: Ahmad Dhani tak akan lari

Musisi yang juga calon legislatif Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, mengaku tak akan lari atas kasus yang menjeratnya terkait pencemaran nama baik usai menghina Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU. Hal tersebut disampaikan Dhani melalji kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian. 

“Kami akan datangi Mapolda Jatim. Sudah dikonfirmasikan klien kami Mas Ahmad Dhani akan kooperatif dalam kasus ini. Tidak akan lari. Kedatangan kami nanti untuk mengkonfirmasikan sejumlah hal, termasuk menyerahkan barang bukti,” kata Aldwin Rahardian pada Senin, (12/11).

Aldwin mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diminta penyidik Polda Jatim. Barang bukti tersebut terdiri atas ponsel yang digunakan Dhani untuk membuat video kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook. 

“Barang bukti ini memang sengaja diminta oleh penyidik. Jadi, sudah kami siapkan ada ponsel saja sewaktu membuat vlog tersebut,” kata Aldwin.

Lebih lanjut, Aldwin juga sempat membahas perihal saksi ahli yang akan didatangkan pihaknya agar bisa meringankan  kliennya dalam kasus ini. Tapi, hingga dua pekan kasus ini diusut belum ada satu pun saksi ahli yang dimaksud pihak Dhani. 

“Sudah ada saksi ahli meringankan klien kami. Sudah ada namanya tapi belum bisa kami sebutkan. Tapi kalau sekarang kami fokus sama permintaan penyidik saja. Untuk pemanggilan saksi ahli baru akan dibicarakan sama penyidik. Jadwalnya baru akan dibicarakan mungkin hari ini,” ucap Aldwin.

Meski begitu, kata Aldwin, saksi ahli untuk meringankan Dhani akan didatangkan sekitar tiga orang. Mereka adalah ahli ITE dari Kominfo, ahli pidana dan terakhir pakar linguistik dari universitas terkemuka di Indonesia. Dengan 3 saksi ahli ini, diharapkan mampu membantah perkara yang dituduhkan kepada Dhani. Dengan demikian, ia berharap kasus ini bisa dihendtikan.

"Sudah ada tiga. Semua ahli ITE, ada dari Kemenkominfo juga Mas Teguh Afirmasi, ahli pidana Pak Khoir Ramadhan dan akademisi linguistik sudah kami siapkan. Tinggal diundang saja ke sini," ucap Aldwin.

Sponsored

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan kedatangan Ahmad Dhani tersebut dari pengacaranya. Selain menyerahkan barang bukti, Ahmad Dhani juga akan diperiksa terkait kasus penghinaan terhadap Banser NU.

"Tentu saja bukan untuk penyerahan barang bukti saja. Masih ada materi pemeriksaan juga. Karena kasus ini kan masih berjalan. Masih seputaran tujuan yang bersangkutan mengapa berbuat begitu," ucap Frans Barung.

Seperti diketahui bahwa Ahmad Dhani resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur sejak Kamis, (18/10) lalu karena adanya pelaporan dari pihak Banser NU. Para Banser NU ini tak terima atas ucapan "Banser idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani dalam video berdurasi tidak lebih dari 3 menit.  


Atas perbuatannya, pentolan Dewa 19 itu terancam pelanggaran  Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid