sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hina pemerintah dan Polri, pemilik akun rif_opposite ditangkap

Dalam sehari, rata-rata akun rif_opposite mengunggah empat sampai lima kali kiriman.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 01 Jul 2019 14:49 WIB
Hina pemerintah dan Polri, pemilik akun rif_opposite ditangkap

Pemilik akun Instagram rif_opposite berinisial MAM ditangkap jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut dilakukan karena pria berusia 45 tahun itu kerap menyebarkan konten bernada kebencian dan hoaks yang menghina pemerintah sampai institusi Polri.

Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan tersangka MAM ditangkap pihaknya di Kompleks Borobudur Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/6). Konten hoaks yang disebarkan pelaku melalui akun rif_opposite berupa gambar dan video.

“Yang bersangkutan ditangkap lantaran aktif menyebarkan gambar dan video, hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri melalui akun miliknya, yaitu rif_opposite,” kata Dani di Jakarta pada Senin, (1/7).

Menurut Dani, postingan yang disebarkan tersangka bertujuan untuk menghina tokoh pemerintah, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga survei penghitungan suara atau quick count. 

Adapun beberapa konten yang telah diunggah dan disebarkan MAM di antaranya mengenai ‘STNK palsu bela anak Cina’, ‘Kiayi jahanam merusak NU’, ‘Situng KPU dikendalikan intruder’, dan sejumlah postingan lainnya.

Dani membeberkan, sampai saat ini akun Instagram rif_opposite telah diikuti oleh 1.896 orang. Terhitung, sudah ada 2.542 postingan bernada ujaran kebencian yang telah disebarkan oleh akun tersebut.

“Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak empat sampai lima kali kiriman,” ujarnya.

Dalam penangkapan terhadap MAM, polisi turut mengamankan barang butki berupa sebuah telepon genggam beserta sim card dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik tersangka. 

Sponsored

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) 10 Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid