sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hingga Juni 2019, DPR baru sahkan tiga undang-undang

DPR bersama Kemenkumham sepakat akan mempercepat pembahasan RUU.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 18 Jun 2019 01:05 WIB
Hingga Juni 2019, DPR baru sahkan tiga undang-undang

Mendekati masa akhir jabatan periode 2014 sampai 2019, anggota DPR RI diketahui baru mengesahkan sebanyak tiga undang-undang dari 55 rancangan undang-undang (RUU) program legislasi nasional atau Prolegnas 2019. 

“Perkembangan pencapaian prolegnas RUU Prioritas tahun 2019, di antaranya telah disahkan menjadi undang-undang ada tiga RUU,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Arif Wibowo, di Jakarta pada Senin, (18/6).

Selain yang sudah disahkan, kata Arif, masih ada 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, lalu ada 4 RUU yang masih menunggu surat presiden. Tak hanya itu, ada pula 15 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di DPR, DPD, dan pemerintah. Serta masih ada dua RUU dalam proses harmonisasi di DPR.

“Dari gambaran capaian legislasi tersebut, tentunya masih lebih kurang 18% dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 RUU,” ucap Arif.

Karena masih banyak yang belum disahkan, Arif mengatakan, Baleg DPR tengah menyepakati bersama Kemenkumham untuk mempercepat pembahasan empat RUU sampai dengan akhir September 2019. Keempat RUU itu di antaranya kitab undang-undang hukum pidana, RUU tentang jabatan hakim, RUU Mahkmah Konstitusi, dan revisi undang-undang tengang Pemasyarakatan. 

Keempat RUU yang akan dipercepat dalam pembesahan di 2019 tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo saat membuka rapat masa sidang paripurna, Rabu (8/5) lalu. 

"Berkenaan dengan evaluasi dan perubahan prolegnas 2019, pemerintah pada prinsipnya sepakat dilakukan guna penyelesaian RUU prioritas prolegnas 2019, yang menjadi kewajiban bersama-sama DPR, DPD, dan pemerintah," ujar Yasonna menanggapi pernyataan Arif. 

Yasona juga merinci, pemerintah memiliki delapan usulan RUU untuk diselesaikan bersama DPR di antaranya RUU Tentang kitab hukum pidana, RUU tentang tata hukum dan tata cara perpajakan, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Sponsored

Lima RUU usulan pemerintah lainnya yakni RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Biaya Materiai, RUU Perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Disain Industri yang suratnya dari presiden baru saja dikeluarkan.

Adapun tujuh rancangan UU yang masih dalam proses penerbitan surat presiden di antaranya RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU Landas Kontinen, RUU Sumber Daya Nasional dan Pertanahan Negara. Serta RUU Hukum Perdata, RUU Wabah, dan RUU Perlindungan Data Pribadi. 

"Dan satu RUU masih dalam penyempurnaan subtansi sebelum disampaikan ke DPR, tentang keuangan pusat dan keuangan daerah," ujar Yasonna. 

Sementara itu, Arif Wibowo mengajak Pemerintah dan DPD RI untuk berperan aktif agar target Prolegnas 2019 bisa dicapai hingga lebih dari 50%.

"Untuk itu perlu ada pandangan dan sikap bersama antara DPR, Pemerintah dan DPD. Sekaligus mempertegas komitmen antara ketiga pihak tentang penyelesaiaan pembahasan rancangan undang-undang yang menjadi inisitif masing-masing pihak," ujar Arif. 

Hal itu juga sebagai amanat konstitusi negara dan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua tentang MD3.

Berita Lainnya
×
tekid