sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hoaks coronavirus merebak, Polri patroli untuk menindak

Pelakunya terancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Mar 2020 17:32 WIB
Hoaks coronavirus merebak, Polri patroli untuk menindak

Penyebaran coronavirus di Indonesia diikuti dengan informasi bohong atau hoaks di dunia maya. Tim Direktorat Siber Polri pun melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pembuat dan penyebar hoaks. 

"Kita setiap hari melakukan partoli siber di dunia maya. Kalau ditemukan adanya hoaks, kita tidak ragu menindak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra usai mengikuti sebuah acara diskusi di bilangan Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Menurutnya, pembuatan dan penyebaran hoaks merupakan tindakan melanggar hukum. Pelakunya terancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Asep pun meminta masyarakat agar tak mudah mempercayai informasi mengenai coronavirus dari sumber yang tak berwenang. Ia pun menyatakan Polri juga melakukan literasi digital agar masyarakat memiliki pengetahuan cukup guna menangkal hoaks.

“Kami mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan percaya pemberitaan begitu saja dan langsung menyebarkannya kepada orang lain," ucap Asep.

Pasalnya, sejumlah hoaks semakin marak tersebar di jejaring sosial usai pengumuman adanya pengidap coronavirus di Indonesia.

Pelaksana tugas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya menemukan ratusan hoaks coronavirus sejak Januari 2020. Sejak pemerintah mengumumkan temuan kasus positif coronavirus di Indonesia kemarin (2/3), terdapat lima hoaks yang sudah tersebar.

"Dari 23 Januari 2020 sampai hari ini ada 147 konten hoaks dan disinformasi yang termuat di medsos. Sudah kami take down," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).

Sponsored

Menurut lelaki yang biasa disapa Nando itu, penyebaran hoaks terjadi di seluruh platform media sosial. Facebook, Youtube, Instagram, maupun Twitter. Adapun penyebaran hoaks di aplikasi WhatsApp, kata dia, tidak dapat diketahui karena bukan menjadi wewenang Kemkominfo.

Berita Lainnya
×
tekid