sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hoaks Covid-19 terus bertambah, Polri tindak 76 kasus

Bareskrim Polri paling banyak menangani kasus hoaks Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Apr 2020 16:36 WIB
Hoaks Covid-19 terus bertambah, Polri tindak 76 kasus

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait coronavirus disease 2019 atau Covid-19 kembali bertambah. Sampai hari ini, Senin (6/4), Polri telah menangani 76 kasus penyebaran hoaks Covid-19.

"Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks sampai dengan hari ini terdapat 76 kasus," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes, Asep Adi Saputra dalam konferensi pers online.

Asep menjelaskan, dari 76 kasus tersebut sebagian besar ditangani Bareskrim Polri. Bagian ini menangani 42 kasus, disusul Polda Jawa Timur 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, dan Polda Jawa Barat 6 kasus.

Ditambahkan Asep, para tersangka sebagian besar mengaku menyebarkan dengan alasan iseng, bercanda dan kecewa terhadap pemerintah.

Mereka dijerat Pasal 45 dan 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Pidana, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Ditegaskan Asep, Polri tidak segan-segan menindak para pelaku penyebar hoaks di tengan pandemi Covid-19. Pasalnya, hoaks di media sosial yang marak terjadi dapat memengaruhi situasi meresahkan di masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi melalui pesan berantai. Sebaliknya, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat membuat gaduh dan memperkeruh situasi.

"Saring dulu sebelum sharing agar tidak menjadi pelaku penyebar hoaks yang dapat merugakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. 

Sponsored

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020.

Dalam surat telegram tersebut disinggung beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan di tengah pendemi Covid-19, termasuk penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian yang bisa meresahkan masyarakat.

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

 

Berita Lainnya
×
tekid