sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebar hoaks Istana bolehkan PKI di Indonesia ditangkap

Penyebar hoaks mengaku pendukung salah satu paslon capres-cawapres.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 10 Jul 2019 16:27 WIB
Penyebar hoaks Istana bolehkan PKI di Indonesia ditangkap

Seorang pria paruh baya berinisial LES dibekuk aparat kepolisian karena menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Konten hoaks yang disebarkan pria berusia 55 tahun itu berisi mengenai "Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia".

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap pelaku LES dilakukan pada 5 Juli 2019 di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam melancarkan aksinya menyebar hoaks, LES memakai akun WhatsApp dengan nama Lutfhie Eddy dan akun Facebook Lutfhie Eddy..

“Disebar dan dikirim ke grup WhatsApp Joglo Semar Gugat. Lalu diposting di akun Facebook miliknya dengan caption ‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!’,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (10/7).

Selain menangkap pelaku, kata Dedi, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah telepon genggam beserta SIM card-nya. Usai diamankan, polisi langsung memeriksa pelaku LES secara intensif.

Sponsored

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, saat diperiksa LES mengaku nekat menyebarkan hoaks tersebut tujuannya sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang turut berkontestasi pada Pemilu 2019.

“Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke grup Whatsapp adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon presiden,” ujar Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid