sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hoaks, video jaksa terima suap Habib Rizieq

Konten video dengan narasi yang tercantum di dalamnya tidak sesuai.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 21 Mar 2021 09:43 WIB
Hoaks, video jaksa terima suap Habib Rizieq

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, video tentang penangkapan oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap kasus kekarantinaan kesehatan yang melibatkan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, adalah hoaks. Alasannya, isi rekaman gambar hidup tersebut tentang peristiwa pada November 2016.

"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3).

Oknum jaksa yang ditangkap Tim Saber Pungli itu berinisial AF. Dia diamankan lantaran diduga menerima suap penanganan perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," imbuhnya.

Sponsored

Kejagung pun meminta masyarakat tidak kembali menyebarluaskan video tersebut, termasuk membuat hoaks lainnya, via media sosial. Pangkalnya, terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," tandas Leonard.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid