sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Honorer tidak mendapatkan THR

Tidak ada aturan keharusan membayar THR kepada tenaga honorer.

Kudus Purnomo Wahidin Khaerul Anwar
Kudus Purnomo Wahidin | Khaerul Anwar Minggu, 19 Mei 2019 21:37 WIB
Honorer tidak mendapatkan THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Syarifuddin menegaskan guru honorer tidak termasuk yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR dari pemerintah.

THR hanya diperuntukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Hanya pegawai negeri, PNS," kata Syafruddin di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu (19/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp20 triliun.

THR bisa dicairkan pada akhir Mei 2019. Namun untuk pencarian gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencarian THR.

Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencarian THR ASN sudah ditandatangani Presiden Widodo (Jokowi).

Ia mengimbau untuk kementerian lembaga dan daerah sudah bisa melakukan proses pengajuan untuk THR. Rencananya gaji ke-13 untuk ASN akan dibagikan pada Juli 2019.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan memberikan THR kepada tenaga kerja honorer. Hal tersebut karena tidak ada aturan keharusan pemkot membayar THR kepada tenaga honorer.

Sponsored

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu B Kristiawan mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji ke 13 atau THR hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Honorer tidak ada alokasinya. Tidak ada cantolannya dalam aturan PP 35 sama PP 36 itu, gaji ke 13 hanya untuk ASN," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Sedangkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang THR atau gaji ke-13 bagi ASN sudah disusun disahkan Jumat (17/5) setelah mendapat persetujuan Wali Kota.

Pemkot Serang sudah menyiapkan anggaran dan akan memberikan THR bagi ASN sebelum hari raya, meski, pembahasan PP diperkirakan rampung setelah hari raya.

"Kami sudah siap, rencananya mulai Senin sudah ada edaran untuk mulai mengajukan THR, jadi sesuai jadwal saja," ucapnya. 

Besaran THR yang akan diterima ASN, yaitu sebesar penghasilan pada April yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan kenaikan gaji sebesar 5%. "Kalau gaji ke-13 akan direalisasikan Juni," ujarnya.

Untuk diketahui, PP nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Serta, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan akan direvisi oleh Menteri Keuangan karena dalam PP tersebut pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD harus dilakukan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai akan berjalan lama.
 

Berita Lainnya
×
tekid