sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

HRS dan 5 tersangka kasus kerumunan dicekal

Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran memastikan para tersangka langsung ditangkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 10 Des 2020 16:01 WIB
HRS dan 5 tersangka kasus kerumunan dicekal

Polda Metro Jaya mengajukan cegah dan tangkal (cekal) atau bepergian ke luar negeri terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pencegahan ke luar negeri itu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pencegahan ke luar negeri diajukan selama 20 hari sejak diajukan. "Terhadap HRS dan HU, A, MS, SL, dan HI telah diajukan pencekalan dan suratnya sudah dikirim pada 7 Desember 2020," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, setelah menetapkan enam tersangka tersebut, penyidik akan langsung menahan para tersangka. Namun, Fadil tidak merinci kapan keenamnya dijemput untuk menjalani penahanan

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tutur  Fadil di lokasi yang sama.

Sponsored

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pentolan Front Pembela Islam, HRS, dalam kasus pelanggaran prokes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya. HRS ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penyelenggara acara. 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama HRS sebagai penyelenggara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Yusri menyebut, selain HRS, ditetapkan juga tersangka atas nama HU selaku ketua panitia, A selaku sekretaris acara, MS dan SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara. Atas perbuatan keenam tersangka, penyidik mengenakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid