sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

HRS ditahan, Waketum MUI: Pelanggar prokes lain juga harus dihukum

Jika kepolisian belum menegakkan hukum seadil-adilnya, konsekuensinya akan menimbulkan keresehan di tengah masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 13 Des 2020 13:27 WIB
HRS ditahan, Waketum MUI: Pelanggar prokes lain juga harus dihukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dia menilai, jika HRS, sebutan beken Rizieq Shihab, bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan, maka pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa juga harus ditetapkan tersangka.

"Pertanyaan saya kalau HRS diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12).

Namun, kata dia, jika kepolisian belum menegakkan hukum seadil-adilnya, konsekuensinya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurut Anwar, akibat penegakan hukum tebang pilih terhadap para pelanggar protokol kesehatan akan berdampak buruk terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

Untuk diketahui, penyidik mencecar HRS dengan 84 pertanyaan selama diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga malam kemarin. Polisi menahan HRS dengan alasan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. 

Penyidik telah memberikan kepastian terkait keterangan HRS yang dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan dengan cara membacakan ulang seluruh keterangan HRS di BAP tersebut. 

Selain Rizeq Shihba, Polda Metro juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. 

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid