sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hukuman koruptor dipangkas, ICW layangkan 3 tuntutan

Dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK. Efek jera semakin menjauh dan kinerja penegak hukum sia-sia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Okt 2020 13:06 WIB
Hukuman koruptor dipangkas, ICW layangkan 3 tuntutan

Indonesia Corruption Watch atau ICW melayangkan tiga tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, sikap tersebut tak lepas dari maraknya hukuman koruptor yang dipangkas Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali atau PK.

Pertama, Ketua MA Muhammad Syarifuddin diminta mengevaluasi kinerja hakim yang kerap memvonis ringan koruptor. Terbaru, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masa kurungannya dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun bui.

"Kedua, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang. Ketiga, Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujar Kurnia secara tertulis, Kamis (1/10).

Kurnia menerangkan, putusan PK yang memenggal masa hukuman "tikus berdasi" dianggap telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi. Di sisi lain, imbuhnya, ICW memang sudah meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan rasuah.

"Kesimpulan itu bukan tanpa dasar. Tren vonis yang ditemukan ICW tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" urainya.

Menurut dia, paling tidak ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja.

Kemarin, MA mengabulkan PK terpidana kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012, Anas Urbaningrum, dan mengurangi masa kurungannya.

Pada tingkat pertama, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Tak terima, Anas melakukan banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun bui.

Sponsored

Kendati demikian, KPK melayangkan kasasi dan dikabulkan MA. Anas kemudian diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bui. Juga wajib membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Hukuman Anas juga diperberat dengan putusan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Namun, bekas Ketum Partai Demokrat ini mengajukan PK setelah Hakim Agung MA Artidjo Alkostar pensiun pada 22 Mei 2018. Hasilnya, kini hukumannya dipenggal dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.

Berita Lainnya
×
tekid