sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hukuman Pinangki dipangkas jadi 4 tahun, ICW: Keterlaluan

Pinangki melakukan tiga kejahatan; suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sekaligus.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Jun 2021 07:36 WIB
Hukuman Pinangki dipangkas jadi 4 tahun, ICW: Keterlaluan

Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari keterlaluan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, seharusnya hukumannya lebih berat, bukan dipangkas jadi empat tahun penjara yang sebelumnya 10 tahun bui.

Menurut Kurnia, hukuman terhadap Pinangki harusnya lebih berat mengingat saat melakukan perbuatannya dia berstatus jaksa. Di sisi lain, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan; suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sekaligus.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujar Kurnia secara tertulis, Jakarta, Senin (14/6).

Atas putusan tersebut, ICW mendorong jaksa segera mengajukan kasasi. Menurut Kurnia, Ketua Mahkamah Agung (MA) juga harus selektif dan mengawasi prosesnya apabila kasasi dilayangkan.

ICW, imbuh Kurnia, meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tak mungkin hukuman Pinangki dikurangi lagi pada saat kasasi. Sementara itu, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA diminta menelusuri kejanggalan putusan banding.

"ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA menelusuri kejanggalan di balik putusan (banding) tersebut," katanya.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Pinangki ini sekaligus memperlihatkan lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. Berdasarkan pemantauan ICW, sepanjang 2020 rata-rata hukuman koruptor tiga tahun satu bulan penjara.

"Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa MA, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat. Akan tetapi, di tingkat banding hukumannya dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun alasan majelis tingkat banding memangkas hukuman Pinangki karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas dipecat sebagai jaksa. Di sisi lain, Pinangki berstatus ibu dan anaknya masih balita atau berumur empat tahun.

Berita Lainnya
×
tekid