sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

GM Hyundai akan diperiksa KPK, kasus korupsi Bupati Cirebon

Herry Jung mengalirkan uang Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Dana untuk menolak perizinan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Cirebon.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 12:02 WIB
GM Hyundai akan diperiksa KPK, kasus korupsi  Bupati Cirebon

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung. Ia akan diperika atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisaatra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Selasa (8/10).

Sebelumnya diberitakan, Hyundai Korea Selatan pernah menyebut Herry Jung telah mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Dana tersebut guna menolak perizinan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah mencekal Herry untuk tidak bepergian selama enam bulan ke depan sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019. Pencekalan dilakukan guna memudahkan penanganan kasus TPPU bekas Bupati Cirebon Sunjaya.

Dalam perkaranya, Sunjaya teridentifikasi telah menerima gratifikasi sebesar Rp41.1 miliar. Namun, Sunjaya telah mengalihkan sejumlah uang tersebut ke berbagai bentuk. 

Seperti ditempatkan dalam rekening nominee atau rekening nasabah atas nama orang lain , hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.

Bahkan, KPK mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor. Rinciannya: kendaraan roda empat seperti: satu unit Honda H-RV, satu unit Honda B-RV, satu unit Honda Jazz, satu unit Honda Brio, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan satu unit Mitsubishi GS41.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid