sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ibu kota baru diprediksi senasib dengan mobil Esemka

Mobil Esemka 'dipopulerkan' Jokowi sejak ia menjadi Wali Kota Solo.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 03 Sep 2019 18:04 WIB
Ibu kota baru diprediksi senasib dengan mobil Esemka

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana pemerintah memindahkan ibu kota serampangan. Karena itu, ia memprediksi rencana pemindahan ibu kota baru bakal bernasib serupa seperti mobil Esemka yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon mobil nasional. 

"Kalau target pemindahan ibu kota berjalan pada 2023-2024, nasibnya akan sama seperti (mobil) Esemka. Esemka itu, kalau kata (filsuf) Rocky Gerung, sebuah kausa prima. Jadi, akan kurang lebih bernasib sama," ujar Fadli dalam sebuah seminar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). 

Mobil Esemka 'dipopulerkan' Jokowi sejak ia menjadi Wali Kota Solo. Pada 2018, mobil tersebut gagal mengaspal karena tidak lolos uji emisi. Meskipun tidak masif, mobil tersebut masih terus diproduksi PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali. Rocky Gerung menyebut rencana menjadikan Esemka sebagai mobil nasional muncul tiba-tiba tanpa didasari kajian yang jelas. 

Fadli menduga, pemindahan ibu kota direncanakan hanya karena ambisi Jokowi saja. Pasalnya, publik minim dilibatkan dalam rencana tersebut. "Apakah keinginan presiden itu mencerminkan keinginan rakyat? Maka perlu kita dengar. Jangan sampai keinginan Presiden adalah keinginan dirinya sendiri," tuturnya. 

Lebih jauh, Fadli mengatakan, rencana tersebut terkesan serampangan lantaran hingga kini belum ada draf rencana undang-undang pemindahan ibu kota yang disodorkan pemerintah ke DPR. Padahal, Jokowi sudah mengumumkan ibu kota bakal pindah ke kawasan antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.

"Berdasarkan keterangan, pelaksanaan (pemindahan ibu kota) baru dilaksanakan 2024. Artinya, baru dilaksanakan di akhir masa jabatan Presiden akan datang. Namun, Presiden bilang maksimal akan dilakukan pada 2023 atau 2024. Hitung-hitungannya ini perlu diperdalam," ujarnya. 

Menurut Fadli, tidak mudah untuk membentuk payung hukum pemindahan ibu kota. Pasalnya, sedikitnya lima undang-undang yang harus direvisi dan diharmonisasi, semisal UU Nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, UU Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Lebih jauh, Fadli pun menyinggung absennya 'rencana' pembiayaan konstruksi ibu kota baru dalam nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang disampaikan pemerintah ke DPR. 

Sponsored

"Sekarang kita lihat utang luar negeri besar. Persoalan pangan dan energi jadi masih ada persoalan dasar. Lalu, tiba-tiba memindahkan ibu kota dengan biaya besar. Ini juga belum ada di APBN. Lantas siapa yang membiayai pemindahan ibu kota ini? Tentu menimbulkan kekhawatiran," ujarnya. 


 

Berita Lainnya
×
tekid