sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ibu pelaku pembakaran anak diperiksa kejiwaannya

Polri pun telah melakukan surat permohonan kepada pihak medis untuk segera melakukan pemeriksaan tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 26 Okt 2018 15:24 WIB
Ibu pelaku pembakaran anak diperiksa kejiwaannya

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Olga Slamet yang membakar anaknya yang akhirnya tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit, JAGM. Polri pun telah melakukan surat permohonan kepada pihak medis untuk segera melakukan pemeriksaan tersebut.

“Penyidik telah berkoordinasi dan mengirimkan permintaan secara resmi dalam rangka pemeriksaan psikologi kejiwaan tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Alinea.id, Jumat (26/10).

Dedi menjelaskan status kasus  sudah masuk pada pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu (22/10).

Kendati korban telah meninggal dunia, tim penyidik segera melakukan perbaikan berkas-berkas yang telah diajukan. Penambahan alat bukti perkara dan kelengkapan pasal-pasal menjadi tambahan dalam berkas tersebut.

“Dilakukan perbaikan melengkapi berkas perkara yang sudah kami ajukan tersebut, dengan berkoordinasi bersama JPU untuk melangkapi pasal yang dipersangkakan dan melengkapi alat bukti perkara, salah satunya tentang autopsi mayat,” jelasnya.

Seperti diketahui peristiwa meninggalnya JAGM akibat kekerasan yang dilakukan ibunya, Olga Slamet. Perempuan berumur 36 tahun itu telah menyiram anaknya dengan minyak tanah dan membakarnya sampai mendapatkan luka bakar 85%.

Sebelum meninggal JAGM sempat dirawat di RS. Prof Mandow, Manado. Namun ia meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif dari pihak rumah sakit.

Olga Slamet pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid