sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR beberkan titik pembenahan yang jadi PR pemerintah dan Polri

Dalam proses penyusunan RKUHP, menurutnya, perlu lebih tegas mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 10 Agst 2022 16:57 WIB
ICJR beberkan titik pembenahan yang jadi PR pemerintah dan Polri

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan pidana terhadap semua pelaku yang merintangi kasus hukum (obstruction of justice) dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Prosesnya diharapkan dilakukan sungguh-sungguh dan terbuka, tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan karena Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam tidak mampu menjalankan fungsi tersebut. Harapannya, dapat mengantisipasi kasus yang melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh Polri dengan lembaga khusus yang diberikan kewenangan menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).

"Hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia," katanya dalam keterangan, Rabu (10/8).

Menurut Erasmus, proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) perlu lebih tegas mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice. Pun demikian dalam memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti.

"Hingga mengatur pemberatan hukuman, khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum," ujar dia.

Sementara itu, tim khusus (timsus) Polri menduga terdapat 31 personel polisi melanggar kode etik dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, ada 56 personel yang diperiksa terkait kasus tersebut. Sebanyak 31 anggota yang diduga melanggar kode etik termasuk di dalamnya.

"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sponsored

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan, dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), kepada 11 personel dari total 31 personel yang diduga melanggar etik.

Belasan personel itu terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 komisaris polisi (kompol), dan 1 ajun komisaris polisi (AKP). "Ini kemungkinan masih bisa bertambah," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid