sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR desak DPR setop bahas RUU Minol

Penerapan pidana bagi para pelanggar akan membuat penjara semakin penuh sebagaimana dalam kasus narkotika karena memakai pendekatan usang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 11 Nov 2020 15:53 WIB
ICJR desak DPR setop bahas RUU Minol

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak DPR tidak membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol (RUU Minol). 

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, membeberkan tiga alasan RUU Minol tidak perlu dibahas. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia. 

Draf tersebut, jelasnya, memakai pendekatan pelarangan (prohibitionist). Dalam ketentuan Pasal 7, misalnya, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol.

Larangan itu, juga akan diganjar dengan ketentuan pidana, sebagaimana isi Pasal 20, berupa penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda sedikitnya Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.

"Semangat prohibitionist atau 'larangan buta' hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika. Seluruh bentuk penguasaan narkotika dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna narkotika dikirim ke penjara, memenuhi penjara, dan membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan," katanya dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Bagi dia, pendekatan tersebut terhadap alkohol sangat usang lantaran pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933 dan mengakibatkan perang antarkelompok semakin marak. Pun membuat penjara semakin penuh karena memberlakukan peraturan perundangan yang kaku.

"Pasar dengan pedagang atau bandar gelaplah (clandestine) yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol. Hal ini yang juga terjadi pada kebijakan narkotika saat ini, yang mengendalikan peredaran adalah pasar gelap yang tak sedikit bekerja sama secara koruptif dengan aparat penegak hukum," terangnya.

Alasan kedua, pengaturan penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur dalam ketentuan Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP. Ketentuan itu masih tercantum dalam RKUHP.

Sponsored

"Seluruh tindak pidana dalam RUU Larangan Minol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR, tidak perlu dengan RUU sendiri yang bahkan dengan pendekatan yang usang," tegas dia.

Ketiga, pemerintah dan DPR terlebih dahulu harus membuat riset mendalam mengenai harga hingga analisis keuntungan atas kriminalisasi seluruh tindakan yang berkaitan dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minol.

"Padahal, (penerapan larangan minol) berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calon, terdakwa, dan calon terpidana ini," terang Erasmus.

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas RUU Minol, Selasa (10/11). Alat kelengkapan dewan (AKD) itu telah menerima surat yang ditandatangani 21 pengusul dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Para pengusul berkilah, latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Minol karena penggunaan yang berlebihan merugikan kesehatan dan menyebabkan gangguan psikologis serta memiliki konsekuensi sosial. Karenanya, diperlukan regulasi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif tersebut serta guna menciptakan ketertiban dan ketentraman dari para peminum dan menumbuhkan kesadaran mengenai bahaya minol.

Berita Lainnya
×
tekid