sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR dorong dibukanya draft baru RKUHP

DPR diminta tidak langsung mengesahkan RKUHP sebelum tunjukkan draftnya ke publik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Mei 2022 14:23 WIB
ICJR dorong dibukanya draft baru RKUHP

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong DPR dan pemerintah untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP. Dorongan itu sejalan dengan pembahasan RKUHP hari ini di Gedung DPR/MPR.

"ICJR mendorong DPR dan Pemerintah untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP, karena perubahan yang dilakukan belum dilaporkan dan belum dibahas," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).

Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan terbuka antara pemerintah dan DPR. Bahkan, belum ada draft terbaru RKUHP yang diberikan kepada publik, walaupun dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan melakukan perubahan pada beberapa substansi RKUHP. 

Draft baru itu, kata Erasmus,  setelah Presiden Joko Widodo menyatakan kepada DPR untuk menarik draft RKUHP dan menunda pengesahan karena terdapat catatan subtansial yang memerlukan pendalaman materi dari sisi pemerintah. Presiden Joko Widodo juga menyebutkan, penundaan pengesahan RKUHP ditujukan untuk melakukan pendalaman materi.

Menurut Erasmus, dengan demikian pembahasan RKUHP harus dimulai dari presentasi perubahan yang dilakukan, pemberian draft kepada DPR dan publik, lalu kemudian pembahasan. 

"Aliansi juga mendorong adanya keterbukaan di dalam proses pembahasan ini. Kami tekankan kami meminta Pemerintah dan DPR untuk dapat memastikan akses terhadap naskah terbaru RKUHP oleh publik," tuturnya.

Lebih lanjut dia menekankan, DPR harus hati-hati dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan terhadap materi RKUHP secara substansial. Pembahasan tidak hanya terbatas pada 14 poin permasalahan berdasar pernyataan pemerintah, namun pembahasan harus membuka peluang anggota DPR menyampaikan poin-poin permasalahan lainnya. 

"Pembahasan RKUHP juga perlu memperhatikan dinamika legislasi yang ada, termasuk melakukan sinkronisasi terhadap undang-undang yang baru disahkan seperti undang-undang TPKS," ucapnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid