sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR: Hentikan kriminalisasi buta perempuan aborsi!

RKUHP versi full September 2019 dalam Pasal 469 jo Pasal 471 mengkriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan kandungan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 10 Des 2020 12:56 WIB
ICJR: Hentikan kriminalisasi buta perempuan aborsi!

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menagih kejelasan implementasi penyelenggaraan aborsi aman di Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesungguhnya telah mengatur kerangka hukum terkait aborsi. Yaitu memperbolehkan aborsi untuk korban perkosaan dan aborsi atas dasar indikasi medis.

Aturan turunan penyelenggaraan aborsi aman tersebut juga telah ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan.

Namun, belum ada kejelasan penyelenggaraan aborsi aman yang telah dijamin tersebut. “Belum tersedia informasi yang jelas mengenai daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan aborsi aman, bermutu dan bertanggung jawab. Misalnya puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit,” ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12).

Dalam tataran normatif, kebijakan tersebut dibuat tidak sinkron satu sama lain. Aturan terkait kriminalisasi saat ini masih ada dalam tiga undang-undang berbeda. Dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam tataran politik hukum, kriminalisasi perempuan pelaku aborsi masih diperkenalkan oleh RKUHP, tanpa adanya upaya sinkronasi secara komprehensif.

“RKUHP versi full September 2019 dalam Pasal 469 jo Pasal 471 mengkriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan kandungan,” tutur Maidina.

Selain alasan indikasi medis dan korban perkosaan, perempuan pelaku aborsi dapat dikriminalisasi tanpa pengecualian. Ironisnya, RKUHP juga tidak mengupayakan penguatan bagi jamian perempuan korban perkosaan ataupun atas indikasi medis untuk dapat melakukan aborsi secara aman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“UU saat ini telah berkomitmen untuk menyelenggarakan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan dan atas indikasi medis, maka penyelenggaraan layanan harus disegerakan. Di tataran kebijakan hukum, RKUHP harusnya memberikan penguatan untuk hak ini, dengan menjamin tidak ada lagi kriminalisasi buta bagi perempuan yang harus menggugurkan kandungannya,” ucapnya.

Berdasarkan pemantauan Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI), sepanjang Februari sampai dengan Agustus 2020, setidaknya terdapat delapan kasus pidana terkait aborsi. Bahkan, bukan hanya mengkriminalisasi perempuan, tetapi juga pendamping, orang yang merujuk (pemberi informasi), dan para pemberi layanan aborsi.

Sponsored

“Kriminalisasi dilakukan dengan alasan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dokter, tidak memiliki pelatihan sertifikasi,” tutur Maidina.

 

Berita Lainnya
×
tekid