sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR: Sanksi pidana pelanggar PPKM darurat sejak awal keliru

Pidana penjara pelanggar PPKM salah karena di bui justru tempat yang penuh sesak,

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 20 Jul 2021 10:52 WIB
ICJR: Sanksi pidana pelanggar PPKM darurat sejak awal keliru

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai seharusnya tidak ada sanksi pidana saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Berdasar, Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan peraturan daerah atau perda.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan perda, tidak tersedia untuk instruksi menteri dalam negeri," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya pada Selasa (20/7).

Diketahui, PPKM darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara sanksi bagi pelanggar PPKM darurat termuat dalam perubahan beleid itu di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021.

Pelanggar PPKM darurat diatur sebagai tindak pidana dengan bunyi diktum kesepuluh huruf c. Poin tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 212 sampai 218 KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, perda dan peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan lain yang terkait. 

Menurut Maidina, diktum tersebut seolah mudah menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Padahal, imbuhnya, masing-masing aturan yang dirujuk memilki unsur tindak pidana yang jika diterapkan harus dibuktikan berdasarkan unsur tersebut. "Hukum pidana tidak serta merta dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat," ucapnya.

Dia menambahkan, kesalahan pengaturan soal sanksi ini sudah terjadi sejak awal pandemi ketika pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PSBB untuk penanggulangan Covid-19, imbuhnya, tidak mematuhi tata aturan sehingga penerapan di lapangan sewenang-wenang, tidak memperhatikan tata hukum yang ada dan standar hukum pidana.

Atas dasar itu, ICJR berpendapat saksi bagi pelanggar PSBB atau PPKM tidak dibahas secara serius oleh pemerintah. Padahal, pemberlakukan sanksi memuat pelanggaran hak asasi manusia, berkaitan dengan exercise aparat pemerintah dan penegak hukum menjalankan kewenangannya.

"Alhasil kita lihat kasus yang terjadi, warga dihukum dengan denda, sementara aparat berkerumun tidak dihukum, alat-alat berjualan masyarakat miskin disita tanpa mekanisme pemulihan dan uji yang jelas. Sewenang-wenang terhadap masyarakat rentan yang miskin ataupun tidak paham hukum," jelasnya.

Sponsored

Maidina mengingatkan, adanya PPKM darurat bertujuan untuk menanggulangi virus, bukan sebaliknya. Menurut dia, pidana penjara pelanggar PPKM salah karena di bui justru tempat yang penuh sesak. Oleh karena itu, aparat hukum seharusnya lebih sensitif dan progresif melihat ini.

"Hukuman tidak musti denda dan penjara dalam lapas, bisa secara progresif diperkenalkan penahanan rumah sebagai hukuman, kerja sosial berkontrubusi pada penanggulangan wabah, dan lain sebagainya," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid