sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICMI: Jangan bawa kasus pembakaran bendera tauhid ke ranah politik

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus pembakaran bendera tauhid di Garut jangan dibawa ke ranah politik.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 25 Okt 2018 05:11 WIB
ICMI: Jangan bawa kasus pembakaran bendera tauhid ke ranah politik

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus pembakaran bendera tauhid di Garut jangan dibawa ke ranah politik.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menilai kasus pembakaran bendera tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serba Guna (Banser) tidak diseret ke ranah politik. Dia menyarankan agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Biar (pelaku pembakaran tersebut) dalam sidang pengadilan yang bersangkutan membela diri. Apa niat dan motif di balik pembakaran tersebut," katanya kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (25/10). 

Menurut dia, jika memang ada niat jahat, permusuhan, kebencian atau bertindak tanpa memiliki dasar yang dibenarkan oleh hukum, berarti yang bersangkutan bersalah. 

Untuk itu, dia menyarankan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagai alat pendidikan. Hukuman itu dijatuhkan agar siapapun tidak lagi melakukan hal yang sama pada waktu mendatang. "Sekaligus mendidik yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," katanya. 

Hanya saja, kata dia, jika nantinya pengadilan menyatakan tidak terbukti bersalah, maka jangan ada pemaksaan harus dijatuhi hukuman. Tindakan tegas juga harus dilakukan aparat kemanan apabila memang terbukti bersalah dalam melakukan pembakaran bendera tauhid. 

Dia pun berharap, tidak perlu adanya pembelaaan dengan statement politik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. 

"(Proses hukum) yang dilakukan melalui pengadilan, (proses tersebut) sekaligus mendidik warga untuk menyelesaikan masalah secara beradab di atas meja sidang," katanya.

Sponsored

Dia menambahkan, selayaknya proses hukum dan peradilan harus menjadi sarana untuk pendidikan dan pencerahan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengatakan, pembakaran tersebut tidak hanya dilihat secara fisik, tapi makna yang terkandung didalamnya jauh lebih penting. Seperti halnya dengan bendera yang dibakar, namun didalamnya juga tertulis kalimat tauhid.

"Maka, (akan menjadi) concern semua orang yang beriman Islam. (Simbol tersebut) tidak bisa diklaim hanya milik satu kelompok saja," jelasnya. 

Dia memberikan contoh lainnya, jika ada masjid NU, Muhammadiyah, Persis, Syiah, Wahabi, bahkan kelompok sesat sekalipun, yang dibakar. Maka, akan menyulut kemarahan seluruh umat Islam, mereka merasa tersengat. Sebab, dalam Islam sendiri tidak dikenal masjid dari kelompok tertentu.

"(Sehingga) jangan pernah bakar masjid. Bakar rumah ibadah agama apapun, (sebab, hal itu) terlarang dan harus ditindak tegas," katanya. 

Saat ini, menurutnya Indonesia belum berada pada tingkat peradaban yang tinggi. Seperti halnya di negara lain contohnya Belanda. 

"(Misalnya) Foto Ratu Belanda dibakar juga sekarang tidak jadi masalah lagi, (tidak) seperti zaman dulu. Tapi masyarakat Indonesia masih belum semaju itu, masih gampang marah," tudingnya. 

Dia mencontohkan dengan logo palu arit, masyarakat masih memandangnya dengan emosi. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah menilai bakar membakar simbol tertentu merupakan bentuk kekeliruan. 

Dia pun menyebutkan, tidak ada alasan membakar bendera sebuah organisasi, sekalipun organisasi tersebut telah dibubarkan. 

Kemudian, yang dibakar pun tidak hanya sekadar bendera. Namun, ada kalimat tauhid yang tersemat didalamnya. 

"Itu merupakan tindakan tidak terpuji dan akan membuat siapapun tersinggung," katanya. 

Sama halnya dengan agama lain, pasti akan tersinggung jika simbol-simbol agama mereka diperlakukan seperti itu. Sehingga, tidak heran umat muslim merasa tersinggung karena di dalam bendera tersebut terdapat kalimat tauhidnya. 

"(Pembakaran) itu tidak pantas, tidak baik untuk dilakukan," ujarnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid