sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beber 6 kejanggalan Kartu Prakerja, ICW desak Ombudsman turun tangan

ICW menduga adanya maladministrasi pada Program Kartu Prakerja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 02 Jul 2020 14:05 WIB
Beber 6 kejanggalan Kartu Prakerja, ICW desak Ombudsman turun tangan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Untuk itu, mereka mendesak Ombudsman RI mengusut dan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian program yang digaungkan Presiden Joko Widodo saat kampanye pilpres tersebut.

"ICW menuntut agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladministrasi pada Program Kartu Prakerja dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja, karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," ujar peneliti ICW Wanna Alamsyah, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Desakan tersebut disampaikan setelah ICW melaporkan sejumlah kejanggalan terkait Program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. Dalam laporannya, setidaknya terdapat enam landasan program tersebut harus dihentikan terlebih dahulu oleh pemerintah, yakni:

Pertama, penempatan Program Kartu Prakerja dinilai tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ICW menilai, Idealnya program itu diampu oleh Kementerian Ketenagakerjaan lantaran sesuai dengan tugas pokok dan ranah kewenanganannya.

Di tempat yang sama, peneliti ICW Tibiko Zabar menilai, potensi konflik kepentingan dapat timbul lantaran menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja.

"Karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," papar Biko.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan dianggap tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Argumen ini dilandasakan lantaran platform digital dan manajemen pelaksana menjalankan kurasi kurang dari 21 hari sebagaimana aturan yang tertera dalam Pasal 27 Permenko Nomor 3 Tahun 2020.

Sponsored

Hal ini diyakini dalam proses kurasi pada gelombang I Program Kartu Prakerja, yang menutup proses pendaftaran hanya dalam waktu lima hari sejak dibuka pada April lalu.

"Tentu waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan," ujar Biko.

Ketiga, perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dengan platform digital diduga dilakukan sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020. Dia meyakini hal ini lantaran Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada 17 Maret 2020. Hanya saja, proses perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dengan platform mitra dilakukan pada 20 Maret 2020.

Padahal, Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur teknis perjanjian kerjasama, terbit pada 27 Maret 2020.

"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama sebenarnya belum ada," ungkapnya.

Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menurutnya, proses penunjukan platform mitra tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

"Maka dari itu patut diduga bahwa pemilihan Platform Digital merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yakni transparan, terbuka, dan akuntabel," tegas Biko.

Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Dalam temuan kajiannya, sebanyak 137 dari 850 pelatihan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.

"Jika diperinci, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," terang Biko.

Keenam, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, mekanisme pemilihan platform digital menggunakan skema yang diatur dalam sebuah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ. Hal itu dilandaskan lantaran mengacu pada definisi pengadaan pada Perpres tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres a quo menjelaskan, bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

"Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi," tutup Biko.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid