sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW berikan catatan untuk mengusut kasus Djoko Tjandra

Setidaknya terdapat tiga catatan yang harus dituntaskan oleh Polri dan Kejagung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 16 Agst 2020 09:25 WIB
ICW berikan catatan untuk mengusut kasus Djoko Tjandra

Pengusutan kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dinilai belum tuntas. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan, catatan yang harus diselesaikan oleh Kabareskrim Polri tersebut.

Setidaknya, terdapat tiga catatan yang harus dituntaskan. Berlandaskan, pada alur penyampaian kasus Djoko Tjandra oleh institusi penegak hukum yang tangani kasus tersebut.

"Jika mengikuti alur penyampaian Kabareskrim, berikut hal yang penting diusut tuntas oleh Polri dan Kejaksaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Minggu (16/8).

Dalam catatan itu, ICW membaginya pada klaster rentang waktu dugaan tindak pidana Djoko Tjandra. Klaster pertama dalam rentang 2008-2009, Polri diminta mendalami oknum yang membocorkan hasil peninjauan kembali terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

"Sebab, diduga keras pelarian Djoko Tjandra diakibatkan dari bocornya putusan tersebut. Jika, ditemukan maka penegak hukum dapat mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," paparnya.

Klaster kedua pada akhir 2009, menurut dia, terkait tindakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga turut terlibat untuk membantu Djoko. Kurnia merasa ada empat hal yang perlu didalami.

"Pertama, siapa pemberi suapnya? Sebab, tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Lalu, dana yang diterima oleh Pinangki, apakah dinikmati secara pribadi atau ada oknum petinggi Kejagung yang juga turut menerima bagian," kata dia.

Kedua, menurut Kurnia, apakah Jaksa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung (MA), sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra. Karena itu, Kejagung harus mengusut dugaan tersebut jika terbukti benar.

Sponsored

Ketiga, Kejagung diminta mengusut petingginya yang membantu Pinangki. Keempat, Koprs Adhyaksa diminta, memastikan bahwa penanganan perkara di internal dilakukan secara profesional, independen, dan objektif.

"Untuk itu, Kejagung penting untuk terus menerus memberitahukan kepada publik terkait perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki," terangnya.

Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan surat jalan palsu. Menurutnya, kepolisian harus mengembangkan perkara ini, terkhusus pada dugaan adanya oknum perwira tinggi Polri lain yang dinilai turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga meminta, kepolisian untuk memeriksa petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Hal itu dilandaskan lantaran kejanggalan data red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem.

"Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa Dirjen Imigrasi, Jhony Ginting, sebelumnya adalah seorang Jaksa, tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap,"  terang dia.

Berita Lainnya
×
tekid