sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Capim KPK dari Polri tak lapor LHKPN

Sebagian besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari institusi penegak hukum, terutama Polri tak laporkan harta kekayaan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 29 Jul 2019 05:08 WIB
ICW: Capim KPK dari Polri tak lapor LHKPN

Sebagian besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari institusi penegak hukum, terutama Polri belum melaporkan harta kekayaan.

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan dari 104 calon pimpinan KPK yang lulus uji kompetensi, beberapa di antaranya ternyata belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, capim KPK yang belum menyerahkan LHKPN, paling banyak berasal dari unsur penegak hukum dan Institusi kehakiman.

"Kami menyoroti tentang kepatuhan LHKPN dari aparat penegak hukum yang mana kita melihat di sini dari instansi Kepolisian, Kejaksaan dan juga institusi Kehakiman," katanya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7).

Kurnia menyebutkan, dari ketiga intuisi tersebut, kepolisian yang paling parah, lantaran paling tidak patuh menyerahkan laporan harta kekayannya.

"Temuan kita dari puluhan pendaftar dari aparat penegak hukum, nyatanya dari instansi Kepolisian seluruh pendaftar tidak patuh laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.

Kurnia berpandangan, mestinya para pejabat baik di Polri, Kejaksaan dan institusi Kehakiman melaporkan LHKPN-nya jika ingin menjadi pimpinan KPK. Sebab, hal itu merupakan prasyarat seseorang jika ingin menjadi pimpinan KPK, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

"Jadi jika ada nama-nama yang berasal dari penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, itu mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan atau mengupdate LHKPN dan ini juga dikuatkan dengan peraturan internal KPK," ujarnya.

Sponsored

Selain itu, menurut Kurnia, ketentuan melaporkan harta kekayannya bagi pejabat negara juga diatur dalam undang-undang lainnya.

"Seperti di instansi Kepolisian ada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2017. Lalu di institusi Kejaksaan ada instruksi Jaksa Agung Tahun 2019 tentang kewajiban pengisian LHKPN 2019, lalu di Mahkamah Agung untuk institusi Kehakiman ada keputusan Sekma Nomor 147 tahun 2017 tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Jadi sebenarnya di institusi penegak hukum sudah ada semua aturan yang menyoal tentang kewajiban LHKPN," ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, jika ada pejabat yang tidak melaporkan kekayannya saat mencalonkan  sebagai pimpinan KPK, maka menurut Kurnia, hal itu sama saja melangkahi peraturan internal lembaganya, dan sekaligus membuktikan bahwa oknum tersebut menyembunyikan kekayannya.

"Kalau kita melihat jika pendaftar dari institusi penegak hukum tidak patuh LHKPN, dia juga sebenarnya membangkangi peraturan internal lembaganya sendiri, bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan lembaga pemberantasan korupsi yang mana salah satu poin besarnya adalah menyoal tentang integritas. Ya, kalau kita ingin melihat poin integritasnya maka indikator utamanya adalah LHKPN," ujarnya.

Kurnia pun berpandangan, bila ada pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN-nya saat mendaftar calon pimpinan KPK, maka mestinya pejabat tersebut digugurkan pencalonannya sedari proses seleksi administrasi.

"Kita memang seharusnya melihat jika ada penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN seharusnya itu bisa digugurkan oleh pansel ketika masuk proses awal seleksi administrasi," kata dia.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, ada baiknya Pansel calon pimpinan KPK memeriksa kembali berkas administrasi para kandidat pimpinan KPK. Dia beralasan, bukan tidak mungkin ada pejabat negara yang baru saja melaporkan LHKPN-nya, karena hanya ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Feri menyarankan, jika ditemukan pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN-nya sebaiknya digugurkan saja pencolonanya dari seleksi pimpinan KPK, karena telah terbukti tak memiliki integritas.

"Pelaporan harta kekayaan ini harus dilihat bahwa tidak hanya saja dia melaporkan sekarang tapi juga dulu jangan-jangan kan ada yang melapor tiba-tiba karena ikut seleksi pimpinan KPK, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak atau terlambat melapor. Nah, kalau ternyata ada calon pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang KPK pasal 29 contohnya. Maka pejabat tata usaha negara wajib membatalkan keputusannya yang terdahulu kalau tidak memenuhi syarat tidak lapor LHKPN," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sikap Pansel KPK yang terkesan menutupi proses seleksi calon pimpinan KPK, sampai ditemukannya pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

Feri menduga, Pansel dan dan pemerintah saat ini sedang bersekongkol untuk meluluskan calon tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

"Pansel tidak juga bersikap terhadap hal-hal yang berkaitan dengan cara-cara prosedur ini sebagaimana yang ditentukan undang-undang KPK dan undang-undang administrasi pemerintahan. Menurut saya pansel maupun pemerintah sengaja meluluskan calon calon tertentu yang tidak memenuhi syarat dengan tujuan-tujuan tertentu. Salah satunya mungkin sudah ada setting calon siapa saja yang memang sengaja akan dijadikan pimpinan KPK," katanya.

Hal itu didukung pula temuan banyaknya calon dari Kepolisian dan institusi Kehakiman yang memiliki rekam jejak buruk terkait etika saat bekerja di intitusinya masing-masing. "Ini perlu jadi perhatian Pansel," katanya. 

Campur tangan Jokowi

Ia pun menyarankan Presiden Jokowi untuk mengambil sikap terkait Pansel KPK, yang terkesan tidak transparan dalam bekerja. Sebab, bukan tidak mungkin hal ini bakal menyeret Presiden Jokowi dalam pusaran konflik kepentingan seleksi calon pimpinan KPK.

"Catatan saya terakhir bertanggung jawab besar terhadap pansel dan kinerjanya hari ini tidak lepas dari sikap sikap presiden terhadap KPK. kalau misalnya figur tertentu yang bermasalah lulus, kami akan menyatakan bahwa memang presiden terlibat secara sistematis,  membiarkan figur-figur bermasalah lulus menjadi pimpinan KPK yang akhirnya membuat lembaga antirasuah ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam konsep sistem presidensil," katanya.

Meski demikian, Feri masih yakin Presiden Jokowi tidak menghendaki orang bermasalah duduk sebagai pimpinan KPK. Sebab, baginya hal itu bakal merusak kepercayaan publik terhadap Jokowi.

"Saya yakin nanti Pak Presiden Jokowi tidak akan bangga dengan proses pemilihan siapa yang terpilih, karena memang ada catatan catatan tersendiri yang menunjukkan figur-figur bermasalah lulus pada tingkat tingkatan tertentu dalam proses seleksi ini. Jadi bukan tidak mungkin publik akan meminta tanggung jawab presiden," ujarnya

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati melihat ada upaya pelemahkan KPK dalam seleksi Capim KPK saat ini. Sebab, terdapat orang yang memiliki rekam jejak buruk yang berpotensi lolos menjadi pimpinan KPK.

Ia pun menyarankan Presiden Jokowi untuk memanggil segera Pansel KPK, dan mengevaluasi  kerja Pansel KPK. Sebab jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan citra buruk bagi Presiden Jokowi.

"Kalau ini dibiarkan saja, akan ada kesan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam upaya pelemahan KPK," ujarnya.

"Kami merekomendasikan presiden segera memanggil pansel dan melakukan evaluasi yang menyeluruh dan subtantif. Dan kalau perlu melibatkan pihak lain.  Bukan hanya pemerintah dan presiden sendiri," sambungnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid