sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW desak Kejagung pecat jaksa Pinangki

ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 31 Jul 2020 11:46 WIB
ICW desak Kejagung pecat jaksa Pinangki

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung diminta mendalami kepentingan atau motif Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang saat itu masih buron.

“Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Ia pun menuntut Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Tim Eksekutor Pencarian Buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut.

ICW juga mendesak DPR segera mengajukan hak angket terhadap kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Inteligen Negara terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Di sisi lain, pelarian Djoko Tjandra semestinya menjadi momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga tersebut. Jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya, melakukan tindakan serupa.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat dengan tidak hormat atas status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Djoko Tjandra sempat 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemberian sanksi dengan mencopot Pinangki dari jabatannya dianggap tidak setimpal dengan perbuatannya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, memiliki bukti kepergiannya yang tidak selaras dengan penjelasan Kejagung. Selain Malaysia dan Singapura, Pinangki juga melakukan perjalanan ke Amerika sebanyak dua kali. Kepergiannya ke Malaysia juga terbukti bertujuan untuk berjumpa dengan Djoko Tjandra.

Ia pun menilai, Pinangki terbilang tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan lantaran menutupi alasan bepergiannya yang diduga membuat ia sering membolos kerja.

Sponsored

“Terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking, yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki ketemu Djoko Tjandra di Malaysia. Semestinya, ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," kata Boyamin, dalam keterangan resminya, Kamis (30/7).

Kejagung  sendiri telah mencopot Jaksa Pinangki atas pelanggaran etik dan disiplin dengan bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa pemberitahuan dan izin pimpinan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan klarifikasi atas beredarnya foto Pinangki, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra yang diduga berada di luar negeri.

Berita Lainnya
×
tekid