sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW dorong KPK telusuri aspek lain kasus Nurdin Abdullah

KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek infrastruktur lainnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Mar 2021 09:56 WIB
ICW dorong KPK telusuri aspek lain kasus Nurdin Abdullah

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan. Hal ini dikemukakan peneliti ICW, Egi Primayogha, usai Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Egi mengatakan, penelusuran aliran duit dalam kasus Nurdin penting. Hal ini, guna membuktikan apakah ada pihak lain yang menikmati uang itu, baik individu atau kelompok seperti partai politik.

"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujarnya secara tertulis, Senin (1/3). Adapun Nurdin diterka menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp5,4 miliar.

Menurut Egi, menyelisik aliran dana penting mengingat biaya politik di Indonesia mahal. Dia mengatakan, guna menutupi kebutuhan pemilu, kandidat kerap menerima bantuan dari pengusaha, selain menyetor mahar kepada partai.

Kondisi tersebut, jelas Egi, menyebabkan pejabat publik terpilih melakukan berbagai upaya untuk "balas budi". "Atau pun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut di antaranya adalah praktik-praktik korupsi," imbuhnya.

Berikutnya, menurut Egi, KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek infrastruktur lainnya. Sebab, dia pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangan dalam memberikan analisis dampak lingkungan atau amdal terhadap perusahaan penambang pasir.

"Yaitu, PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan amdal. Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada," ucap Egi.

Nurdin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sponsored

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid