sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW dorong KPK tindak kasus pelanggaran etik

Data ICW menyebutkan setidaknya dalam rentang waktu 2010 hingga 2018, sudah terdapat 19 dugaan kasus pelanggaran etik

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 17 Okt 2018 18:49 WIB
ICW dorong KPK tindak kasus pelanggaran etik

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak sejumlah kasus pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah pegawai KPK. 

Data ICW menyebutkan setidaknya dalam rentang waktu 2010 hingga 2018, sudah terdapat 19 dugaan kasus pelanggaran etik. Baik yang sudah diproses maupun belum. 

Dari lima pelanggaran yang dilakukan pada kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo, hanya satu saja yang diproses secara tegas, yaitu yang terjadi pada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang sembarangan melecehkan organisasi mahasiswa HMI. Sedangkan empat lainnya terbengkalai.

"Dari lima kasus pelanggaran, hanya satu saja yang ditindak. Pimpinan KPK melakukan pemafhuman terhadap kasus-kasus tersebut," kata Peneliti ICW, Laola Easter dalam konferensi pers bertajuk "Krisis Etik di KPK" di kantor ICW, Rabu (17/10). 

ICW juga menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Deputi Penindakan Brigjend Firli. 

Pahala diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi informasi rekening bank kepada PT Geo Dipa Energi, aturannya termuat pada Pasal 29 ayat 1 UU Tipikor. Sedangkan Firli diduga melakukan pelanggaran etik karena bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang yang dipernah diperiksa dalam kasus dugaan divestasi saham PT Newmont, yang termuat dalam peraturan KPK No 07 tahun 2013 tentang kode etik KPK. 

ICW menduga, lagi-lagi pimpinan KPK melakukan pemafhuman. 

"Jangan-jangan, Ketua KPK  Agus Rahardjo sama sekali tidak membaca panduan etik di KPK. Atau malah tidak tahu," imbuh Laola. 

Sponsored

Oleh karena itu, ICW mendorong KPK melalui Dewan Pertimbangan Pegawainya agar segera melakukan penindakan pada sejumlah pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran etik. ICW pun mengimbau agar semua proses ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya
×
tekid