sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW duga ada yang bersekongkol dengan Firli Cs singkirkan pegawai KPK

Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Mei 2021 10:37 WIB
ICW duga ada yang bersekongkol dengan Firli Cs singkirkan pegawai KPK

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, keputusan memecat 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkesan terburu-buru. ICW menduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan pimpinan lembaga antirasuah untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Putusan untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK terkesan terburu-buru tanpa didahului dengan melakukan mekanisme evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan TWK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (26/5).

Kurnia menjelaskan, sejak polemik TWK ini menguak ke tengah publik, terdapat sejumlah elemen dan organisasi yang mengkaji keabsahan pemberhentian pegawai KPK. Mulai dari masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mantan Pimpinan KPK, bahkan puluhan guru besar telah mengeluarkan sikap penolakan penyelenggaraan TWK dan hasilnya dengan berbagai alasan yang logis dan berdasar hukum.

Untuk menegaskan berbagai pelanggaran, sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK juga mendatangi beberapa lembaga negara. Di antaranya Ombudsman RI dalam konteks perbuatan maladminstrasi dan Komnas HAM.

Dia mengatakan, patut diduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK. Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial dan diikuti pula dengan upaya peretasan kepada pihak-pihak yang mengkritisi TWK.

"Namun, isu yang dibawa oleh para buzzer terlihat usang dan tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret, misalnya tuduhan Taliban dan radikalisme di KPK," jelasnya.

Atas dasar itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam TWK.

ICW juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.

Sponsored

"Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," tutur Kurnia.

Kurnia lebih lanjut mengatakan, sejumlah lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan pemecatan 51 pegawai KPK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.

Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.

Selain itu, putusan untuk mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

"Kemudian, jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," katanya.

Dia menambahkan, substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi oleh Pimpinan KPK bersama lembaga lain bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan pimpinan KPK untuk memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik.

Merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat banyak ketentuan yang saling bertentangan. Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

"Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid