sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW ingatkan KPK tak memberikan informasi hoaks soal hasil TWK

Ketidakjujuran KPK memberikan hasil TWK menguatnya dugaan publik kalau asesmen alih status menjadi ASN itu hanya akal-akalan saja.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Jun 2021 08:54 WIB
ICW ingatkan KPK tak memberikan informasi hoaks soal hasil TWK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengingatkan Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan informasi hoaks ihwal hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan itu, merespons jawaban lembaga antirasuah mengenai 30 surat permintaan hasil TWK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melansir berita di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, di situ dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK pada 27 April 2021.

"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujar Kurnia dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis (17/6).

Kurnia menjelaskan, ketidakjujuran KPK memberikan hasil TWK menguatnya dugaan publik kalau asesmen alih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN itu hanya akal-akalan saja. "Untuk menyingkirkan pegawai KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima 30 surat permohonan untuk meminta salinan dan informasi TWK. Menurutnya, PPID telah merespons permintaan itu.

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga antirasuah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. KPK bisa memperpanjangnya paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan menyertakan alasan secara tertulis.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ucap Ali.

Diketahui, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan dan rekannya yang dinyatakan tak lulus TWK belum dapat hasil TWK. Padahal, kata Novel, pihaknya sudah berkali-kali minta hasil TWK kepada bagian pengelola informasi dan data KPK.

Sponsored

Bersama rekan lainnya, Novel ingin mengetahui secara detail mengapa dinyatakan tidak memenuhi syarat ASN. "Kami tidak yakin itu dilakukan dengan cara-cara yang benar. Begitu juga penyampaian di forum-forum publik yang seolah-olah membuat stigma, ini masalah yang serius. Bahkan ketika kami sendiri meminta agar hal yang sepenting itu untuk kepentingan kami pribadi tidak juga diberikan, ini kan aneh," kata Novel, Jakarta, Selasa (8/6).

Terkait pernyataan Novel, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengatakan, pegawai lembaga antirasuah mempunyai hak untuk mengetahui hasil tes yang dijalaninya. Anam menegaskan, itu merupakan hak mutlak dalam konteks HAM.

Oleh karena itu, Anam mendorong pihak yang punya akses hasil TWK untuk menyampaikannya ke pegawai KPK. Menurutnya, penyampaian hasil asesmen merupakan hal yang bisa langsung dieksekusi. 

"Karena kalau tidak, ini menjadi sesuatu yang juga mendapat perhatian serius oleh Komnas HAM. Ini (hasil tes TWK) hak pribadi untuk mendapatkan bagaimana kondisi tubuhnya, bagaimana kondisi psikologisnya dan sebagainya itu iya, itu yang dalam konteks HAM sangat-sangat dilindungi," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid