sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW kecam sikap Kabiro Humas MA terkait kasus Nurhadi

Pemeriksaan saksi yang berasal dari unsur hakim dapat terus dilakukan oleh penyidik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Agst 2020 11:14 WIB
ICW kecam sikap Kabiro Humas MA terkait kasus Nurhadi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah. Lantaran sikap itu membuat KPK tidak bisa memeriksa aparatur pengadilan dan hakim.

Sikap Kepala Biro Humas dan Hukum MA dinilai resisten terhadap panggilan pemeriksaan hakim untuk mengusut perkara kasus dugan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Kendati demikian, ICW meminta, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengamini permintaan Kabiro Humas dan Hukum MA. Baginya, pemeriksaan saksi yang berasal dari unsur hakim dapat terus dilakukan oleh penyidik.

Diketahui, Kabiro Humas dan Hukum MA, mengingatkan KPK agar dapat memperhatikan Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2012 dalam memeriksa hakim pada kasus Nurhadi.

SEMA itu menerangkan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka, terkecuali yang ditentukan oleh undang-undang.

Menurut Kurnia, pandangan itu keliru dan menyesatkan. "Pasalnya, asas hukum equality before the law, maka setiap pihak termasuk Hakim Agung sekali pun, tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," papar dia.

Di samping itu, kata dia, penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka. Kedua, subjek tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum. Hal itu seperti tercantum pada Pasal 112 KUHAP.

Sponsored

"ICW mengingatkan, kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," tutup dia.

Sebelumnya, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kini hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo, diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Nurhadi, pada 30 Juli 2020.

Di hari yang sama, dua hakim yang juga dijadwalkan. Satu di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati pada Selasa 4 Agustus 2020 sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Menurut plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, tiga hakim agung tersebut telah mengonfirmasi ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang. 

Seperti diketahui, Nurhadi selaku eks Sekretaris MA dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Berita Lainnya
×
tekid