sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW laporkan Firli Bahuri ke Kapolri, desak pencopotan

ICW menganggap Firli Bahuri membangkang perintah Presiden Jokowi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Mei 2021 16:56 WIB
ICW laporkan Firli Bahuri ke Kapolri, desak pencopotan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sikap membangkang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, Firli dianggap membangkang atas perintah Presiden Jokowi untuk tidak menghentikan 75 pegawai KPK yang gagal tes kebangsaan. Pasalnya, setelah menonaktifkan 75 pegawai itu, Firli tidak juga menarik keputusan tersebut.

Dia menerangkan, Firli merupakan anggota aktif Polri hingga saat ini. Oleh karena itu, ICW melaporkannya kepada Sigit untuk pemberian sanksi.

"Setelah tujuh hari perintah presiden, sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan menonaktifkan atau pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Sponsored

Menurut Kurnia, dalam surat yang diajukan kepada Sigit, ditembuskan juga kepada Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri serta Presiden Jokowi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kata dia, maka Sigit dapat langsung memerintahkan Propam untuk menindaklanjutinya.

"Nantinya apabila laporan kami dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, maka silakan Kapolri meneruskan ke Propam," tuturnya.

Sebelumnya, ICW juga melaporkan Firli ke Ombudsman, Komnas HAM dan Dewan Pengawas KPK. Desakan atas pencopotan Firli itu dikarenakan dia memiliki tanggung jawab penuh sebagai pimpinan KPK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid