sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW menang, dokumen Program Prakerja harus dibuka ke publik

Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 24 Nov 2020 15:54 WIB
ICW menang, dokumen Program Prakerja harus dibuka ke publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Koordinator bidang Perekonomian patuhi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat. Pangkalnya, ICW memenangkan sengketa perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara manajemen pelaksana dan platform digital Program Prakerja.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mendesak Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi.

"Kemenko Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya secara tertulis, Selasa (24/11).

Sidang pembacaan putusan berlangsung, Senin (23/11). Majelis Komisioner KIP diketuai Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota, Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Almas mengatakan, dalam persidangan majelis menyampaikan empat poin di dalam putusannya.

Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Kedua, permintaan informasi terkait dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.

Ketiga, memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program. 

Keempat, memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW, setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.

Sponsored

"ICW mengapresiasi hasil putusan yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP yang berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik," ucap Almas. Adapun sengketa ini telah dilayangkan ICW pada 13 Mei 2020.

Berita Lainnya
×
tekid