sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harun Masiku masih buron, ICW minta Deputi Penindakan KPK dievaluasi

Deputi Pendidikan KPK, Karyoto, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Okt 2020 11:23 WIB
Harun Masiku masih buron, ICW minta Deputi Penindakan KPK dievaluasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kinerja Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, dievaluasi. Pasalnya, gagal memburu tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, hingga kini.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pimpinan KPK perlu mengevaluasi Deputi Penindakan karena menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. "Atas buruknya performa tim satuan tugas (satgas) pencarian Harun Masiku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10) malam.

Harun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bekas calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terjerat dugaan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, ICW berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mengambil tindakan dan turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja lembaga antisuap dalam menangkap Harun.

"Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku," ucapnya.

Hal itu disampaikan karena ICW yakin, KPK bukan tidak mampu untuk meringkus bekas politikus PDIP itu, melainkan tidak mau. Anggapan tersebut muncul lantaran reputasi lembaga antisuap selama ini terbilang baik dalam mencari buronan.

Namun, imbuhnya, performa penindakan KPK justru menurun drastis selama periode kepemimpinan Firli Bahuri. Karenanya, ICW mengusulkan tim satgas pencari Harun dibubarkan.

"Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat," katanya.

Sponsored

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebelumnya menyampaikan perkembangan pencarian buronan Harun. Dia mengklaim tim satgas yang memburu telah dievaluasi.

"Ya, jelas dievaluasi, terutama satgasnya yang bertanggung jawab. Seperti satgasnya (kasus) Nurhadi sudah mungkin hampir dua bulan di luar terus. Ketika ada informasi di Surabaya, 'lari' ke Surabaya; ketika ada informasi di Jawa Tengah; kemarin ada di Jakarta. Ya, namanya dia buron, akan selalu moving," katanya.

Wahyu Setiawan sudah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR. Pun dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari Harun dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, delapan tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid