sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW minta Dewas buka hasil evaluasi kinerja KPK

Permohonan disampaikan melalui surat resmi, Kamis (30/7).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jul 2020 19:44 WIB
ICW minta Dewas buka hasil evaluasi kinerja KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka hasil evaluasi kinerja lembaga antirasuah pada triwulan I 2020. Permohonan disampaikan melalui surat resmi, Kamis (30/7).

Desakan berdasarkan lima alasan. Pertama, kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, hasil evaluasi menjadi dasar mengukur profesionalitas dan kepekaan Dewas terhadap problematika yang disebabkan kinerja KPK.

"Publik ingin melihat, apakah Dewan Pengawas benar-benar bekerja untuk mencermati berbagai problematika yang ada di publik terkait dengan performa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri," ujarnya dalam keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Kedua, menjadi pembanding kinerja KPK dengan hasil kajian ICW dan Transparency International Indonesia (TII). "Pada kajian tersebut, ICW dan TII memberikan rapor merah kepada KPK," urainya.

Dalam kajian ICW dan TII, terdapat beberapa catatan atas kinerja KPK di bawah Firli. Mencakup enam masalah di sektor penindakan, empat persoalan pencegahan, dan 12 permasalahan pada internal organisasi.

Ketiga, menjadi pembanding dengan hasil survei sejumlah lembaga. Kajian Alvara Research Center, Indo Barometer, Litbang Kompas, Charta Politika, dan Paramadina Public Policy Institute, misalnya, menyimpulkan kepercayaan publik terhadap KPK menurun.

Keempat, pemaparan hasil evaluasi sesuai asas keterbukaan KPK. Ini sesuai mandat Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Untuk itu, selayaknya Dewan Pengawas dapat turut mengimplementasikan asas tersebut dengan membuka hasil evaluasi KPK pada triwulan I tahun 2020," jelasnya.

Sponsored

Terakhir, pemaparan hasil evaluasi selaras dengan regulasi keterbukaan informasi publik. Bagi ICW, hasil evaluasi sangat penting dipublikasikan Dewas KPK.

"Terlebih lagi, informasi tersebut pada dasarnya tidak termasuk dalam bagian informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutup Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid