sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rawan suap, ICW minta Sri Mulyani benahi pengawasan internal DJP

Sistem pengawasan internal Ditjen Pajak gagal cegah penyelewengan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Mar 2021 09:46 WIB
Rawan suap, ICW minta Sri Mulyani benahi pengawasan internal DJP

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati diminta untuk melihat dan menata lagi sistem pengawasan internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menyarankan itu agar wilayah rawan suap di DJP dapat dipetakan dan dibenahi.

"Jika telah terjadi suap berulang kali kepada pejabat pajak, maka sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini gagal mencegah penyelewengan," ujar Egi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan suap di DJP Kemenkeu. Namun, komisi antirasuah urung mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Egi, skandal perpajakan perlu mendapatkan perhatian serius. Dia mengatakan, publik sejatinya tak lupa kalau pajak kerap jadi "bancakan" banyak pihak.

"Bahkan terdapat pihak yang diduga membajak kebijakan guna mencari keuntungan. Dalam UU No 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, terdapat penurunan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (PPh Badan)," ucapnya.

"Tarif pajak bagi wajib pajak badan kini dikenakan sebesar 22% dan akan menurun lagi menjadi 20% pada tahun 2022. Jumlah ini menurun dari tarif yang diatur dalam UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan sebesar 28%," imbuhnya.

Penurunan tarif pajak tersebut, jelas Egi, patut dicurigai sebagai upaya pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Sebab, pengaturan itu sebelumnya diusulkan masuk Omnibus Law klaster Perpajakan, tapi kemudian "disisipkan" dalam UU No. 2 Tahun 2020. Di sisi lain, beleid sapu jagat pajak malah urung disahkan.

"Ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak, dan semakin kuatnya pengaruh mereka dalam pengambilan kebijakan. Jika praktik ini dapat disebut bagian dari upaya mafia perpajakan, maka skandal perpajakan dan praktik mafia perpajakan mesti dibongkar seluruhnya," jelasnya.

Sponsored

Terkait dugaan suap, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat dugaan kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini supaya memudahkan penyidikan KPK.

Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid