sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW : Pemulihan aset di Swiss jualan pemerintah untuk Pilpres

Perjanjian tersebut belum tentu bisa membuat Indonesia memulihkan asetnya yang dicuri dan disimpan di Swiss.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 14 Feb 2019 15:57 WIB
ICW : Pemulihan aset di Swiss jualan pemerintah untuk Pilpres

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut upaya pemerintah Indonesia mengejar aset negara hasil curian yang disimpan di Swiss karena mendekati pemilihan Presiden 2019. Upaya itu dinilai sebagai bentuk jualan politik pemerintah menghadapi Pilpres.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan selama ini pemerintah kerap mengagung-agungkan penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) Indonesia-Swiss yang dilakukan pada 4 Februari 2019 lalu. Padahal, perjanjian tersebut belum tentu bisa membuat Indonesia memulihkan aset negara yang dicuri dan disimpan di Swiss.

"Masyarakat harus kritis memandang penandatangan perjanjian MLA Indonesia-Swiss karena itu merupakan sisi marketing pemerintah menjelang Pilpres,” kata Adnan dalam diskusi yang digelar di Jakarta pada Kamis, (14/2).

Menurut Adnan, perjanjian kerja sama tersebutkurang berdampak pada upaya mengembalikan aset negara di luar negeri. Sebab, perjanjian Indonesia-Swiss itu lebih kepada publikasi pencapaian pemerintah menjelang Pilpres. 

“Jadi apabila perjanjian MLA dinilai pemerintah sebagai pencapaian positif, kita harus melihatnya dalam konteks Pilpres,” ujar Adnan.

Namun jika pemerintah benar-benar serius, Adnan mengingatkan, perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss tidak hanya sekadar seremonial saja. Melainkan bisa benar-benar mengejar aset negara dengan didukung aparat penegak hukumuntuk menopang upaya pemulihan aset dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Sementara konsultan hukum dan praktisi pelacakan aset pidana, Paku Utama, mengatakan meski telah ditandatangani antarkedua negara, aset negara yang tersimpan di luar negeri belum tentu ada jaminan bisa kembali.

“Bahwa dengan atau tanpa perjanjian antar negara, seharusnya MLA bisa dilakukan,” tutur Paku Utama.

Sponsored

Sebelumnya, pada Senin, 4 Februari 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

Menurut Yasonna, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid