sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW pertanyakan standar etik Dewan Pengawas KPK

Anggota Dewas KPK hanya bisa didepak jika ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 15 Des 2019 20:17 WIB
ICW pertanyakan standar etik Dewan Pengawas KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mempertanyakan standar etik yang ditetapkan untuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Tama, standar etik anggota Dewas KPK berbanding terbalik dengan wewenangnya yang sangat besar. 

"(Calon pimpinan KPK) tercela saja bisa (dianggap) tidak memenuhi syarat, bisa enggak lolos dan tidak diangkat. Lha, Dewan Pengawas itu harus ada bukti pidana, ada bukti dari pengadilan. Baru itu bisa terjegal," ujar Tama di Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Pimpinan KPK memiliki kode etik yang sangat kuat mempengaruhi kinerja mereka. Petinggi KPK, misalnya, tidak diperbolehkan menemui pihak ketiga yang tengah berurusan dengan kasus korupsi. Petinggi KPK bahkan bisa dipecat jika kedapatan melanggar kode etik. 

Namun, standar kode etik seperti itu tidak berlaku bagi anggota Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK hanya bisa didepak dari posisinya apabila telah ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan.

Dengan standar etik yang lemah seperti itu, Tama khawatir, Dewan Pengawas bakal sewenang-wenang di KPK. Apalagi, Dewan Pengawas berwenang menentukan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

"Jadi, karena itu dari awal UU KPK baru ini kita tolak karena kemungkinan masuknya eksekutif ke dalam proses proyustisia besar," ujar Tama.

Lebih jauh, ia mengatakan, ICW sedang mengupayakan permohonan uji materi menolak UU KPK yang baru. Dalam uji materi itu, ICW bakal mempersoalkan standar etik Dewan Pengawas KPK. 

"Pada prinsinya, ICW menolak prinsip itu semua karena standarnya lebih rendah daripada komisioner KPK," ujar Tama.

Sponsored

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah mengantongi sejumlah nama anggota Dewan Pengawas KPK. "Sudah (final), tapi belum (diumumkan),” kata Jokowi. 

Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 69A ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Disebutkan, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat Presiden Republik Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid