sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: RUU Cipta Kerja lahirkan korupsi kebijakan

Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak lagi berpihak kepada kepentingan publik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Mei 2020 18:10 WIB
ICW: RUU Cipta Kerja lahirkan korupsi kebijakan

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan, pembahasan dan isi beleid sapu jagat (omnibus law) bermasalah serta berpotensi melahirkan korupsi kebijakan karena didominasi kepentingan privat. Negara pun dianggap memfasilitasi cukong melalui proses penggodokannya.

"Dengan proses pembahasan dan isi yang bermasalah, omnibus law terindikasi sebagai jenis korupsi kebijakan dan adanya pembajakan negara oleh kepentingan privat (state capture)," kata peneliti ICW, Egi Primayogha, via keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Ini, tambah dia, semakin menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi berpihak kepada kepentingan publik. Setidaknya, ICW memiliki lima catatan terhadap omnibus law. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipta) Kerja, khususnya.

Pertama, penerimaan negara akan hilang dan pebisnis diuntungkan. Itu terjadi lantaran menghapuskan royalti. Padahal, menjadi iuran wajib pengusaha kepada negara setelah mengeruk mineral dan batu bara (minerba).

"Pengusaha yang berinisiatif mengolah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batu bara, akan mendapat insentif penghapusan kewajiban membayar royalti," tutur Egi.

Pada 2018, ungkapnya, penerimaan sumber daya alam (SDA) mencapai Rp180 triliun. Sekitar 17% (Rp21,854 triliun) di antaranya, dari pertambangan minerba.

"Jika royalti dihapuskan, maka triliunan rupiah berpotensi lenyap. Penerimaan negara hilang, pebisnis diuntungkan," tuturnya.

Kedua, kesempatan negara mengelola sumber daya secara mandiri hilang. Ini ditengarai korporasi dengan lisensi perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) diwajibkan berubah ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sponsored

"BUMN/D mendapat prioritas untuk mengelola pertambangan batu bara setelah masa waktu lisensi perusahaan PKP2B habis. RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan IUPK dan prioritas bagi BUMN/D," terang Egi.

Ketiga, syarat pengelolaan batu bara diperlonggar, seperti kepastian luas wilayah pertambangan mineral. Padahal dalam UU Minerba, wilayah pertambangan dibatasi hingga 25.000 hektare (ha) dan pertambangan batu bara 15.000 ha.

"RUU Cipta Kerja jika disahkan, juga memberikan jalan bagi pebisnis batu bara untuk mengeksploitasi batu bara seumur hidup hingga cadangannya habis," paparnya.

Keempat, RUU sapu jagat akan menguntungkan perusahaan batu bara yang dikuasai elit. Berdasarkan catatan ICW, terdapat tujuh perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama yang akan diuntungkan.

"Di balik perusahaan-perusahaan tersebut, terdapat nama-nama keluarga Bakrie, Keluarga Thohir, Wiwoho Basuki, Sandiaga Uno, dan lain-lain," ucapnya.

Terakhir, berpotensi merusak lingkungan hidup dan penggusuran permukiman warga kian menjadi-jadi. Dampaknya terasa kala RUU Cipker disahkan dan diterapkan. 

"Alih-alih memberikan dorongan untuk transisi ke energi baru terbarukan (renewable energy), pemerintah justru memberikan insentif bagi pebisnis untuk semakin mengeruk batubara sebagai sumber energi kotor," tutup Egi.

Berita Lainnya
×
tekid