sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW sesalkan Firli Bahuri lontarkan pernyataan tidak pantas

KPK seharusnya terbuka dalam menjalankan tugasnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Apr 2020 14:21 WIB
ICW sesalkan Firli Bahuri lontarkan pernyataan tidak pantas

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, soal bekerja senyap dan tidak berkoar ke media massa. Sepatutnya perkataan tersebut tak disampaikannya.

"Selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (28/4).

Dirinya menerangkan, kinerja lembaga antirasuah harus berpegang pada asas keterbukaan. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 5 tegas menyebutkan, bahwa dalam menjalankan, tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ini mengartikan, bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media," bebernya.

Di sisi lain, Kurnia menilai, proses penanganan perkara Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, tidak murni dilakukan kepemimpinan Firli. Jenderal polisi bintang tiga itu pun disarankan tak membanggakan diri karenanya.

"Penangkapan ini sebenarnya bukan merupakan prestasi yang membanggakan. Sebab, kasus ini merupakan pengembangan saja dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya," jelas dia.

Firli sebelumnya menyatakan, pihaknya kerja senyap dalam penetapan Aries HB dan Ramlan Suryadi sebagai tersangka. Diklaim menjadi karakter dan demi menjaga stabilitas saat pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka, adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini. Tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, terpisah

Sponsored

Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka, awal Maret 2020. Namun, baru diketahui publik saat hendak ditahan per 27 April. Keduanya terseret pengembangan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani. Pun sempat dipanggil dua kali untuk diperiksa, tetapi mangkir.

Berita Lainnya
×
tekid