sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW soal pengumuman KPK setop 36 kasus: Transparansi blunder

KPK dinilai berada pada posisi serba salah setelah mengumukan penghentian 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 23 Feb 2020 14:21 WIB
ICW soal pengumuman KPK setop 36 kasus: Transparansi blunder

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengumuman penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk kesalahan dalam memahami keterbukaan informasi publik. Menurut peneliti senior ICW Adnan Topan, transparansi yang dilakukan justru membuat KPK berada dalam pusaran yang justru menyulitkan mereka. 

“Menjadi masalah keputusan itu ke masyarakat. Akhirnya masyarakat akan membuat KPK kelabakan dan terus mengejar,” kata Adnan Topan dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Menurut Adnan, saat ini KPK berada dalam posisi serba salah. Sejatinya informasi penghentian penyelidikan suatu perkara yang penuh dengan ketidakpastian tidak seharusnya dibuka ke publik. Sebab tindakan tersebut justru menimbulkan indikasi negatif pada institusi antirasuah. 

Namun, KPK juga akan menjadi sasaran pertanyaan masyarakat jika tak menyampaikan informasi tambahan terkait hal tersebut. 

“Kalau KPK evaluasi kebijakan ini, masyarakat akan bertanya. Akhirnya jadi serba salah dan blunder,” kata Adnan. 

Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengakui, keputusan menyampaikan informasi penghentian 36 kasus yang diselidiki KPK merupakan bentuk transparansi kerja lembaganya. 

Ia tak mempersoalkan potensi timbulnya indikasi negatif dari masyarakat pada KPK. Bagi Fikri, KPK telah memberikan informasi rinci seputar hal tersebut.

“Ini memang tujuannya sebagai transparansi ke publik, yang akhirnya menjadi masalah,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik.

Sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementerian, hingga anggota DPR RI. Namun, KPK hingga kini belum merinci perkara apa saja yang telah dihentikan di tahap penyelidikan itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid