sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Staf khusus di KPK pemborosan anggaran

Urgensi KPK saat ini ialah perbaikan sektor pimpinan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Nov 2020 14:38 WIB
ICW: Staf khusus di KPK pemborosan anggaran

Staf skhusus dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak ada urgensinya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, jabatan khusus itu disebut membebani anggaran.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, merasa segala prasyarat dan keahlian staf khusus seperti yang tercantum dalam Pasal 75 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK pada dasarnya sudah dimilik di setiap bidang kerja komisi antirasuah.

"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," ujar Kurnia, dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Dalam norma yang dimaksud Kurnia, pada Perkom menegaskan keahlian staf khusus meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum koorporasi dan kejahatan transnasional, manajemen SDM, hingga ekonomi dan bisnis.

Bagi Kurnia, urgensi KPK saat ini ialah perbaikan sektor pimpinan. Sebab, Firli cs dianggap kerap mengeluarkan kebijakan bernuansa subjektif tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas

"Jadi, sekali pun ada staf khusus, akan tetap tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," tegasnya.

Kendati demikian, Kurnia mendesak, Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan guna meminta penjelasan terbitnya Perkom Nonor 7 tahun 2020 tersebut.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak dengan memanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya PerKom 7/2020 yg benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," tandas Kurnia.

Sponsored

Diketahui, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah struktur baru melalui Perkom Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Struktur baru KPK itu antara lain, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Koordinas dan Supervisi, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.

Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik keras adanya struktur baru itu. Sebab, pembentukan struktur baru dianggap tidak mengimplementasikan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK tidak menerangkan adanya jabatan baru di lembaga antirasuah itu selain Dewan Pengawas KPK. Pasal 26 merupakan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Norma yang mengatur struktur KPK itu, tidak turut direvisi oleh DPR RI dan pemerintah untuk diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK.

Cerminan struktur yang termuat dalam Pasal 26, sebelumnya diatur dalam Perkom Nomor 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkom tersebut, tidak mengatur jabatan baru seperti Staf Khusus, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Deputi Koordinas dan Supervisi.

Berita Lainnya
×
tekid