sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW tagih pernyataan KPK usut pelindung Nurhadi

KPK bisa gunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Des 2020 16:12 WIB
ICW tagih pernyataan KPK usut pelindung Nurhadi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tagih pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan terhadap pihak yang menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebab, melindungi tersangka merupakan obstruction of justice.

"Kenapa sejak Nurul Ghufron (komisioner KPK) mengatakan, akan meringkus pelaku yang menyembunyikan Nurhadi, praktis enam bulan kalau kita hitung mundur sejak bulan Juni, hal itu juga tidak kunjung dikerjakan oleh KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Rabu (2/12).

Nurhadi dan Rezky menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Proses peradilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Kurnia, KPK bisa gunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky. Di sisi lain, penerapan pasal itu bukan hal baru mengingat lembaga antisuap pernah memakainya dalam kasus eks Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ketika pelarian itu berbulan-bulan, itu sudah pasti ada pihak lain yang setidaknya mengetahui pelarian dari Nurhadi. Sebenarnya, tidak cukup sulit bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan obstruction of justice ini," katanya.

"Jangan sampai justru ketika penyidiknya memang sudah semangat untuk menaikkan ke proses penyidikan, justru ada hambatan pada internal KPK itu sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi baru berhasil mencokok Nurhadi dan Rezky setelah empat bulan buron sejak Februari 2020. Terkait itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut para tersangka dibantu saudaranya selama menghindari komisi antisuap.

"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah, ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto dalam jumpa pers, Selasa (17/11).

Sponsored

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83.013.955.000. Berasal dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid