sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Tanggapan pimpinan KPK Nurul Ghufron atas kritik mahasiwa keliru

Seharusnya pimpinan KPK menjawab kritik dengan melakukan perbaikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Jul 2021 19:58 WIB
ICW: Tanggapan pimpinan KPK Nurul Ghufron atas kritik mahasiwa keliru

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tanggapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron atas kritik mahasiwa keliru. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kritik mahasiwa untuk KPK menyasar kepada kebijakan pimpinan.

Oleh karena itu, kata Kurnia, seharusnya pimpinan KPK menjawab kritik dengan melakukan perbaikan. Dia menyontohkan, misalnya menganulir keputusan pemecatan pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Atas dasar itu, menjadi aneh jika kritik mahasiswa dibalas dengan permintaan mereka menulis di jurnal KPK," ujar Kurnia saat dihubungi, Kamis (1/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim terbuka terhadap kritik dan saran dari para mahasiswa, termasuk elemen masyarakat lain. Menurutnya, kritik merupakan bentuk perhatian dan komitmen dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK.

Namun, Ghufron berharap mahasiswa tak hanya mengkritik, tapi bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara komprehensif dan ilmiah. Sehingga, bisa mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar sumbangsih yang diberikan lebih nyata bagi perbaikan bangsa. 

"Di sini, KPK sekaligus mengajak para insan akademisi, bisa menyampaikan gagasan-gagasan ilmiahnya melalui Jurnal INTEGRITAS," ucap Ghufron. Jurnal itu dikelola KPK dan berisikan kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah seputar isu pemberantasan korupsi. 

Diketahui, lewat akun Instagram bemui_official, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah sindiran kepada Ketua KPK dengan tajuk "Sederet Prestasi Firli Bahuri". Terdapat delapan poin "capaian mencengangkan" Firli yang disematkan oleh BEM UI, salah satunya terkait penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"5/2021 - Menonaktifkan 51 pegawai KPK, termasuk penyidik dan penyelidik sebagai buntut aksi pelemahan KPK sejak revisi UU KPK No. 19/2019," demikian dinukil dari unggahan bemui_official. Di lain tempat, Firli juga disebut-sebut mendapatkan penolakan dari mahasiswa Universitas Mataram saat ingin memberikan kuliah umum pendidikan antikorupsi, Senin (28/6).

Sponsored

Dalam TWK alih status aparatur sipil negara atau ASN, diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos. Dari jumlah itu, 51 orang dipecat dan 24 pegawai dibina lagi.

Berita Lainnya
×
tekid