sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW tak persoalkan wacana capim KPK dari unsur TNI

Modal penting untuk menjadi calon pimpinan KPK ialah kompetensi dan integritas.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 04 Jul 2019 13:19 WIB
ICW tak persoalkan wacana capim KPK dari unsur TNI

Pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sedang ramai disorot. Salah satunya karena sejumlah perwira tinggi (pati) Polri akan mendaftarkan diri.

Hal itu membuka wacana agar capim KPK juga terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua elemen tersebut dipercaya sangat berkompeten ihwal urusan hukum dan tugas-tugas yang melekat di KPK.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Muslim Ayub mengusulkan agar ada unsur dari TNI yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Muslim yakin TNI memiliki kapasitas dalam menangani urusan hukum.

"Kami sudah rapat dengan KPK kemarin. Saya sendiri telah memberi wacana, ini ada polisi dan jaksa, tapi tidak ada TNI. Ini menarik dikaji. Sebab banyak TNI yang andal, mengerti hukum dan mengerti aturan hukum. S1, S2 dan S3, sehingga wacana ini harus terbuka, biarkan mereka mendaftar dalam ajang ini," papar Muslim.

Menanggapi itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan ada anggota dari dua institusi itu mendaftarkan diri menjadi capim KPK. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Sekali lagi pimpinan KPK itu bisa dari mana saja. Itu sudah ada peraturannya," terang Adnan saat dihubungi Alinea.id, Kamis (4/7).

Menurut Adnan, hal yang menjadi penting untuk menjadi capim KPK ialah kompetensi dan integritas. Baginya, tidak ada unsur-unsur intitusi manapun yang harus mewakili.

Tetapi, kata Adnan, ketika anggota Polri dan TNI yang mendaftarkan diri tersebut terpilih, mereka wajib mengundurkan diri dari lembaganya masing-masing. "Untuk menghindari konflik kepentingan, ketika terpilih menjadi pimpinan KPK, harus mundur dari lembaga asalnya. Itu wajib," kata dia.

Sponsored

Selain itu, para calon juga harus transparan akan harta mereka. Oleh sebab itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak boleh dilupakan atau diabaikan.

Adnan berharap, siapapun yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus menjadi nakhoda yang baik bagi lembaga anti korupsi tersebut. Harus mengerti yang menjadi permasalahan KPK, khususnya pada masalah yang belum optimal.

"Kalau kami tentu ada beberapa hal, satu, mulai fokus pada usaha perampasan aset koruptor, mengembangkan strategi antikorupsi sektor swasta, dan memperkuat stategi pencegahan korupsi," tutupnya.

Hingga saat ini sebanyak 205 orang telah mendaftarkan diri menjadi capim KPK. Mereka terdiri dari 2 orang komisioner KPK (2015-2019), 43 orang pengacara, 20 orang swasta, 13 orang jaksa/hakim, 9 orang anggota Polri, dan 3 orang auditor. Pendaftaran capim KPK ditutup sore ini.

 

Berita Lainnya
×
tekid