sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW ungkap modus-modus korupsi dana desa 

Setidaknya terdapat 212 kepala desa yang menjadi tersangka korupsi dana desa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Nov 2019 18:41 WIB
ICW ungkap modus-modus korupsi dana desa 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, mengungkapkan terdapat 15 modus korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa dalam menyalahgunakan uang negara terkait dana desa.

Dia menerangkan, 15 pola korupsi tersebut dapat terjadi dalam pengadaan proyek fiktif, mark up anggaran sebuah proyek, serta pola peminjaman uang dana desa oleh oknum di pemerintahan desa yang tak dikembalikan. 

"Tentu (pola) ini akan menjadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai," kata Tama saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Selain menyoroti ihwal pencurian dana desa, Tama juga menyoroti terkait pejabat desa yang diperkarakan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa itu. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya terdapat 212 kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam medio 2016 sampai 2018.

"Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujarnya.

Tama menuturkan, data temuannya tersebut dapat bertambah sewaktu-waktu. Pasalnya, data yang dimilikinya itu tercatat dari beberapa sumber pemberitaan yang dihimpunnya. "Nah yang tidak tercatat kami tidak tahu, potensinya akan lebih banyak dari angka yang kita sebutkan tadi," tutur dia.

Kendati besarnya pejabat desa yang diperkarakan atas kasus korupsi, Tama menilai, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yakni fungsi pengawasan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat. Menurut dia, peningkatan kapasitas kepala daerah itu merupakan suatu nilai yang penting.

"Karena ada sejumlah kepala desa yang tidak mampu untuk mengelola anggaran, tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga ada temuan-temuan soal dana desa. Nah, ini menurut saya menjadi problem ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi," kata Tama.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid