sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Vonis 10 tahun Pinangki tak beri efek jera

Rekam jejak Kejagung menangani perkara ini terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Feb 2021 09:27 WIB
ICW: Vonis 10 tahun Pinangki tak beri efek jera

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Meski lebih berat dari tuntutan penuntut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai masih belum memberikan efek jera.

"ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/2).

Namun, ucap Kurnia, putusan 10 tahun bui telah memberikan pesan kepada publik ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Kurnia, rentang enam tahun dari tuntutan JPU dengan putusan hakim menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memandang perkara Pinangki. Dia mengatakan, ICW masih yakin banyak yang belum terungkap dalam kasusnya.

"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" katanya.

Dalam perkaranya, Pinangki terbukti menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat. Saat kasus berlangsung, dia merupakan jaksa.

Lebih lanjut, Kurnia menilai, kasus yang menjerat Pinangki melibatkan tiga klaster, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi. Karenanya, pascavonis ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil alih dan menerbitkan surat perintah penyidikan demi mengusut keterlibatan pihak lain.

"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejagung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," jelasnya.

Sponsored

Dalam perkaranya, Pinangki didakwa menerima USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian fee USD$1.000.000 untuk mengurus fatwa MA mengenai putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Tjandra. Putusan upaya hukum luar biasa itu terkait kasus hak tagih Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid