sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW yakin penyidik KPK penerima suap tak main sendiri

Membutuhkan kesepakatan kolektif antarpenyidik KPK guna merealisasikan janji tak menaikkan status suatu kasus.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Apr 2021 21:26 WIB
ICW yakin penyidik KPK penerima suap tak main sendiri

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, pada 2020-2021. Dia telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan demikian karena membutuhkan kesepakatan kolektif antarpenyidik guna merealisasikan janji tidak menaikkan status kasus Syahrial dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, perlu mendapatkan persetujuan dari atasan Robin di Kedeputian Penindakan.

"Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di Kedeputian Penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Di sisi lain, ICW mendorong lembaga antisuap mengusut dugaan penerimaan uang Rp438 juta. Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, uang itu diterima Robin antara Oktober 2020-April 2021.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" katanya.

Robin ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Maskur Husain dan Syahrial. Dia diterka menerima Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Adapun Syahrial memberikan duit secara bertahap sebanyak 59 kali ke rekening atas nama Riefka Amalia, teman saudara Robin.

Sebagian uang yang diterima Robin dari Syahrial, diduga diberikan kepada Maskur sebanyak Rp525 juta. Maskur diduga juga terima duit dari pihak lain Rp200 juta dan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 turut diterka mengantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf i atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya
×
tekid