sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ide Jokowi pangkas dua level jabatan birokrasi langgar regulasi

Pengaturan eselonisasi birokrasi harus tunduk pada Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 22 Okt 2019 07:56 WIB
Ide Jokowi pangkas dua level jabatan birokrasi langgar regulasi

Penyederhanaan level jabatan birokrasi yang rencananya akan dipangkas menjadi dua, dari empat, eselon, dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Harus ada perubahan undang-undang agar rencana Presiden Joko Widodo itu dapat dieksekusi tanpa melanggar aturan.

"Pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, terutama pada pasal 19," kata pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (21/10).

Dalam aturan tersebut, ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan Aparatur Sipil Negara. Pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

Kemudian pada pasal 131, dijelaskan bahwa pimpinan tinggi utama di lembaga pemerintah nonkementerian, setara dengan jabatan eselon I A. Adapun jabatan eselon I A dan I B, setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Eselon III setara dengan jabatan administrator.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mencantumkan jabatan eselon IV, yang setara dengan jabatan pengawas. Selain itu, ada jabatan eselon V dan fungsional umum, yang setara dengan jabatan pelaksana.

Meski demikian, Hermanto mengatakan wacana pemangkasan dua eselon jabatan ASN tetap dapat dilakukan, asal didahului dengan pengubahan undang-undang. Aturan tersebut harus diganti, agar rencana Jokowi dapat terealisasi secara sah.

"Penyederhanaan eselonisasi di birokrasi tentu memungkinkan, namun dibutuhkan deregulasi yang tentunya tidak lepas dari proses dan tarik menenarik kepentingan politik," ucap Dosen Administrasi Negara FISIP Unej ini.

Sponsored

Hermanto juga mengingatkan agar Jokowi tak lupa melakukan perubahan pola budaya dan ekosistem baru, yang diterapkan dalam birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi selama ini belum maksimal di lakukan hingga daerah.

Dalam pidato usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di sidang paripurna MPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jokowi menyampaikan lima poin rencana kerja pemerintah .

Pada poin keempat, Jokowi menyampaikan rencana penyederhanaan birokrasi dan pemotongan prosedur yang terlalu panjang dan berbelit-belit.

"Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi, Minggu (20/10). (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid