sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IDI: Tingkatkan perlindungan nakes, sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan

PB IDI juga mendesak pemerintah daerah segera menyempurnakan strategi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 21 Jun 2021 18:55 WIB
IDI: Tingkatkan perlindungan nakes, sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah agar meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) seiring dengan lonjakan kasus Covid-19. Sehingga, nakes tidak mudah terpapar Covid-19 dan dapat terus memberikan perawatan dalam menjamin pelayanan kesehatan untuk pasien.

PB IDI juga mendesak pemerintah daerah segera menyempurnakan strategi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro harus mampu memutus mata rantai penularan Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“Segera mengambil kebijakan emergency (darurat) dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas, serta aktivitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah kolapsnya pelayanan kesehatan,” ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih dalam keterangan pers, Senin (21/6).

PB IDI berharap pemerintah mempercepat vaksinasi massal. Kemudian, memperluas upaya pelacakan kasus (tracing) dan pemeriksaan (testing) pada semua kelompok umur. Tak terkecuali, anak-anak. Terakhir, IDI menghimbau masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. “(Masyarakat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan) dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diklaim bakal diperketat mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7). Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kegiatan makan di tempat untuk restoran, warung, rumah, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan hanya diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Untuk layanan pesan-antar, harus mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar ditutup pula pukul 20.00 WIB. Sebab, pasar hingga pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dengan harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Di sisi lain, area publik, seperti taman hingga tempat wisata di daerah zona merah akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Untuk area publik di zona hijau, kuning, dan oranye tetap diizinkan dibuka dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Pengaturan tersebut juga berkali untuk kegiatan sosial-budaya di lokasi gelaran seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Terkait kegiatan seminar hingga rapat tatap muka di zona merah dilarang. Kegiatan seminar hingga rapat tatap muka di zona hijau, kuning, dan oranye diperbolehkan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Pemerintah daerah (pemda) juga bakal mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid